Pemkot Tasikmalaya Dinilai Mainkan Death Horse Theory

Death Horse Theory
Faturochman
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Langkah Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk tim penanganan masalah pencemaran di Tamansari dikritik.

Aktivis Sosial Tasikmalaya, Fathurochman SPd, menyebut pejabat-pejabat tersebut tengah memainkan death horse theory atau teori kuda mati.

“Mereka bermain psikologi narasi, jadi mereka sadar. Ini namanya teori kuda mati. Mereka sadar pencemaran itu terjadi, tapi mereka denial dengan keputusan-keputusannya. Dengan pelibatan Dinas Pendidikan untuk renov bangunan,” kata Fathurochman kepada Radar, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Teori Kuda Mati atau death horse theory adalah konsep dalam psikologi dan strategi yang menggambarkan situasi di mana seseorang atau suatu pihak terus mempertahankan atau mengupayakan sesuatu yang sebenarnya sudah jelas tidak akan berhasil.

Biasanya, teori ini digunakan untuk mengkritik tindakan yang hanya bersifat kosmetik atau sekadar mempertahankan ilusi bahwa sebuah masalah sedang diatasi, padahal sebenarnya tidak ada solusi nyata yang diterapkan.

Dalam konteks kritik Fathurochman terhadap Pemkot Tasikmalaya, ia menyatakan bahwa pemerintah sadar akan pencemaran yang terjadi tetapi tetap menyangkal melalui keputusan-keputusan yang mereka ambil.

Seperti mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjadi tim khusus penanganan pencemaran.

Singkatnya, Pemkot dianggap “menunggangi kuda yang sudah mati”, yaitu tetap berusaha mempertahankan pendekatan yang sebenarnya tidak efektif dalam menyelesaikan masalah.

“Kalau berbicara demikian, berarti itu cuma dalih. Oke sudah berupaya, tapi pencemarannya sudah terjadi dari beberapa tahun belakang. Sekarang berupaya karena berita sudah berjalan. Pembenarannya di mana? Itupun belum ada timeline yang jelas, seakan-akan itu hanya peredam agar publik menilai permasalahan itu sudah tertangani, padahal belum sama sekali. Janji-janji yang dirapatkan Pemkot, timeline pun masyarakat belum mengetahui itu,” jelasnya.

Inti masalah yakni pencemaran lingkungan menurut Fatur justru punya porsi sedikit yang diperhatikan dalam tim tersebut. Menunggu anggaran untuk pengelolaan IPAL yang dikabarkan diproses pada April 2025 itu dinilai tak pasti.

Baca Juga:Komitmen Bangun Ruang Aktualisasi Potensi Kader, PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Gagas TITD Tahun KeduaDemi Efisiensi, APBN 2025 Dipangkas Rp 306,69 Triliun, Pemda Diminta Kurangi Perjalanan Dinas 50 Persen

Terlebih Pemkot juga menurutnya, merasa sudah memenuhi tanggunjawab dengan ganti rugi yang diberikan Dinas LH pada warga berupa sejumlah uang.

“Dinas LH tidak diperankan secara optimal. Karena inti permasalahnnya pencemaran tapi punya porsi sedikit diperhatikan,” pungkasnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar