Soal Rencana Penutupan Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Sudah Dihibahkan atau Murni Penyerobotan Lahan?

Jalan yudanegara ditutup, penyerobotan lahan tanah hibah, lalu lintas kota tasikmalaya
Area yang ditandai di Jalan Yudanegara yang rencananya akn ditutup 2 Januari 2025 oleh ahli waris karena diklaim milik pribadi dengan bukti Sertifikan Hak Milik (SHm)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peringatan penutupan jalan yang akan dilakukan ahli waris di Jalan Yudanegara tampaknya bisa terjadi. Meskipun itu menjadi hak mereka, langkah tersebut akan membuat jalur tersebut menjadi aneh.

Posisi jalan di persimpangan Jalan Yudanegara-Pasar Wetan sudah seperti kondisi saat ini sejak puluhan tahun lalu. Perubahan yang signifikan akan membuat situasi lalu lintas di kawasan tersebut menjadi janggal.

Salah seorang warga Cikunir, Arifin (34) mengaku sering melintas di persimpangan jaln tersebut. Disinggung soal rencana penutupan separuh area di Jalan tersebut, menurutnya hal itu akan menjadi aneh. “Kalau diubah harusnya diperlebar, bukan malah dibikin jadi semakin sempit,” ungkapnya kepada Radar, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:Tak Wajib Tapi Bikin Terpaksa! Rencana Outing Class SMP Negeri di Kota Tasikmalaya Dikeluhkan Orang Tua SiswaKecelakaan atau Korban Geng Motor? Pelajar Terkapar Tak Bernyawa di Jalan Sewaka Kota Tasikmalaya

Saat diinformasikan bahwa penutupan itu karena sebagian lahan diklaim milik pribadi, dia punya pandangan lain. Jika memang itu bukan lahan milik pemerintah, maka wajar diambil pemiliknya. “Ya wajar kalau memang lahannya diserobot, tapi bakal jadi aneh kalau jalannya ditutup sebagian,” katanya.

Serupa diungkapkan Lusi (40) warga Indihiang yang menilai bahwa penutupan jalur tersebut akan membuat lalu lintas menjadi aneh. Bahkan menurutnya tugu atau bundaran yang ada di persimpangan itu harus dibongkar. “Kalau ditutup sebagian, kan tidak layak jadi bundaran juga persimpangan di situ,” terangnya.

Diapun menganggap polemik Jalan tersebut bisa dibilang terlambat karena baru dipersoalkan sekarang. Meskipun baru diketahui oleh ahli waris, idealnya pemilik lahan sebelumnya lebih berhak untuk mempersoalkan. “Apa pemilik lahan sebelumnya tidak sadar kalau itu diserobot,” katanya.

Dikhawatirkan, lanjut Lusi, lahan itu memang dihibahkan oleh pemilik lahan sebelumnya dan menjadi amal kebaikan yang terus mengalir. Jangan sampai, kebaikan itu menjadi terhenti hanya karena ketidaktahuan ahli waris. “Bagusnya dicek dulu lahan ini dihibahkan atau enggak, kan kasihan kalau memang dihibahkan tapi sekarang diambil lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana menerangkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi ke Dinas PUTR. Kendati demikian, belum ada respons apapun dari instansi pemerintah yang mengelola jalan tersebut. “Pasca somasi ketiga mungkin minimal kita akan ada penghalang antara tanah ahli waris,” ungkapnya.

0 Komentar