Soal Pencemaran Air di Tamansari, Pj Wali Kota Tasikmalaya Belum Dapat Informasi

pj walikota tasikmalaya asep sukmana
Pj Walikota Tasikmalaya Asep Sukmana memberi keterangan usai meninjau persediaan beras di Gudang Bulog Jalan SL Tobing, Kamis 12 Desember 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penanganan pencemaran lingkungan di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, tampaknya menemui kendala serius akibat minimnya koordinasi antara instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum serta Tata Ruang (PUTR) belum menyampaikan laporan terkini terkait kondisi warga terdampak pencemaran kepada Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana, ketika dikonfirmasi Radar pada Kamis 12 Desember 2024.

Baca Juga:Koperasi SB Sekarat, Uang Rp 90 Juta Tak Tahu KemanaAnggota DPRD Kota Tasik Ini Sebut Kebijakan Kenaikan Gaji Guru Dinilai Masih Kurang Fair!

Dia mengaku belum menerima laporan komprehensif terkait kondisi pencemaran di lapangan.

“Saya belum dapat informasi, nanti dicek dulu ya. Nanti kalau sudah, akan saya sampaikan. Insyaallah nanti ke lokasi,” katanya usai memeriksa stok dan kualitas beras di Gudang Bulog.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deni Diyana menyebut bahwa pihaknya sedang menunggu anggaran untuk perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir. Begitupun dengan uji laboratorium terkait sumber pencemaran, belum juga dilakukan.

Meski begitu, Deni menyampaikan sudah dua kali melakukan inspeksi terhadap pabrik daur ulang plastik, yang turut diduga mencemari air, selain limbah TPA. Namun hal tersebut belum disampaikan kepada Satpol PP maupun Pj Wali Kota Tasikmalaya.

“Karena perizinan berbasis risikonya ada kewenangan di provinsi. Kami berhati-hati dan berkali-kali melakukan koordinasi. Takutnya melebihi kewenangan,” ungkap Deni.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan juga belum bertindak seiring adanya pengakuan warga yang merasakan gatal-gatal.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Uus Supangat sempat mengaku belum berkoordinasi dengan Dinas LH mengenai dampak pencemaran, sehingga belum dapat merancang program penanganan kesehatan warga secara menyeluruh.

Baca Juga:7 Aplikasi Berbasis AI yang Cocok untuk Edit Video dengan Cepat dan MudahUBK Tasikmalaya Edukasi Remaja tentang Pencegahan Kanker Serviks

“Kita harus pastikan dulu penyakitnya, apakah memang penyebabnya causa primer-nya itu adalah memang karena dampak adanya pencemaran pada aliran sungai, ini tentu harus pastikan dulu. Tidak bisa gegabah. Kalau penyakitnya itu memang sudah menjadi ranah kita. Khusus di daerah sungainya, perlu kita berkoordinasi dengan OPD lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR, Hendra Budiman menyampaikan kontribusinya pada forum tata ruang menyatakan izin pada pabrik daur ulang plastik di zona hijau itu bisa diproses. Meski sudah selama tiga tahun lebih beroperasi tanpa mengantongi izin.

0 Komentar