Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG dan SLF, menurutnya, bisa diperiksa oleh pemerintah daerah.
Pemkot Tasikmalaya memiliki wewenang untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh bangunan yang beroperasi atau digunakan masyarakat sudah memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku.
“Ya bisa diperiksa,” ujarnya.
Dengan adanya PBG dan SLF, pemerintah menjamin bahwa bangunan yang berdiri tidak hanya bermanfaat bagi pemilik tetapi juga aman, nyaman, dan sesuai dengan kepentingan umum dan tata kota yang lebih luas. (Ayu Sabrina)