TASIKMALAYA, RADADARTASIK.ID – Pabrik obat terlarang lagi-lagi beroperasi di Kota Tasikmalaya. Pabrik tersebut berkamuflase sebagai gudang distribusi air mineral kemasan.
Hal itu sebagaimana penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Senin (11/11/2024). Di mana petugas mendapati tempat produksi obat-obatan ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Letjend Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam produksi obat-obatan terlarang itu. Berikut dengan 3 unit mesin produksi, mesin bahan baku, obat-obatan jenis Trihexyphenidyl hasil produksi dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:Peningkatan IPM Jadi PR “Pemenang” Pilkada Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan PangandaranPengurus Masjid, Ulama dan Ponpes Bisa Bantu Gerakan Penanganan Sampah, Asal Armada Pemkot Tasikmalaya Siap
Informasi sementara, pabrik tersebut sudah beroperasi dan memproduksi obat-obatan selama kurang lebih 6 bulan. Dalam 1 bulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 1,5 juta butir pil.
Dir Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Jonahes R Manalu mengonfirmasi soal adanya penggerebekan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum bisa banyak memberikan penjelasan. “Mohon bersabar, kita butuh pengembangan lagi,” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, didampingi juga oleh para personel dari Polres Tasikmalaya Kota dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya. Setelah barang bukti diangkut dengan menggunakan truk tronton, gudang itu pun dipasangi garis polisi.
Sebagaimana diketahui, temuan pabrik obat terlarang di Kota Tasikmalaya bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terungkap di Kecamatan Kawalu dan Cipedes beberapa tahun lalu. (rangga jatnika)