TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran untuk Bakal Calon (Balon) Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tasikmalaya masa bakti 2024-2028 resmi dibuka pada Senin, 7 Oktober 2024. Namun, hingga akhir waktu pendaftaran di hari pertama, belum ada satu pun kandidat yang mengajukan diri untuk posisi tersebut.
Ketua Tim Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Gumilar Mulya MPd, menyampaikan bahwa meskipun formulir pendaftaran sudah disediakan sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, tidak ada calon yang datang ke sekretariat tim penjaringan di Kantor KONI Gedung Transito, Jalan Cikanyere Nomor 1, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Gumilar menjelaskan bahwa panitia penjaringan telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon.
Baca Juga:Soal Jadwal Musorkab, Disparpora Minta Pengurus Cabor Ikuti Aturan Main KONI Kabupaten Tasikmalaya Edukasi Penting! Cara Efektif Cegah Kehamilan di Luar Nikah di Kalangan Remaja Kabupaten Tasikmalaya
Syarat tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Tahun 2020, khususnya Pasal 27 yang mengatur tentang kriteria Ketua Umum dan Pengurus KONI.
Beberapa kriteria utama calon ketua umum antara lain kemampuan manajerial, komitmen untuk melaksanakan AD/ART secara konsekuen, serta mampu menjadi pemersatu seluruh elemen masyarakat olahraga.
Selain itu, kandidat harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam membina olahraga prestasi, serta mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk badan usaha, instansi terkait, serta organisasi keolahragaan di tingkat daerah dan nasional.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para kandidat, antara lain surat keterangan sehat dari RSUD, fotokopi surat keputusan sebagai Ketua atau Sekretaris Cabang Olahraga yang sah, serta menjadi pengurus KONI Kabupaten Tasikmalaya yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang valid.
Para calon juga harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Tasikmalaya, serta ber-E-KTP dengan alamat Tasikmalaya.
Selain itu, setiap bakal calon harus mendapatkan dukungan tertulis dari minimal 1/3 Cabang Olahraga dan Badan Fungsional Olahraga anggota KONI Kabupaten Tasikmalaya yang sah.
Dukungan tersebut harus ditandatangani di atas materai oleh Ketua Cabang Olahraga atau Badan Fungsional Olahraga yang sah, dan dukungan ini tidak bisa dicabut kembali. Jika ada dukungan ganda, maka dukungan tersebut dianggap gugur.