3. Polarisasi Masyarakat
Menjaga stabilitas dan kondusivitas di tengah masyarakat yang masih terpolarisasi terkait dukungan politik.
4. Penggunaan Media Sosial
Meningkatkan langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif dari dinamika politik di dunia digital.
5. Keserentakan Pemilu dan Pilkada
Mengantisipasi rendahnya partisipasi masyarakat karena pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama.
6. Keamanan Penyelenggaraan
Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Meningkatkan dukungan keamanan untuk mengantisipasi intimidasi, ancaman, dan kekerasan selama penyelenggaraan pemilihan.
7. Kompetensi Penyelenggara Adhoc
Meningkatkan pemahaman teknis dan prosedur penyelenggaraan pemilu, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
8. Hak Memilih dan Dipilih
Memastikan pemutakhiran daftar pemilih yang akurat dan melindungi hak pilih masyarakat.
9. Bencana Alam dan Distribusi Logistik
Memperhatikan antisipasi terhadap bencana alam yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilihan.
10. Perselisihan Hasil Pemilihan
Meningkatkan pemahaman tentang pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara untuk mengantisipasi perselisihan hasil pemilihan.
11. Kebijakan Pemilihan yang Dinamis
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder untuk memastikan kebijakan pemilu yang jelas dan konsisten.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fatkhur Rizqi)