TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pemuda asal Kecamatan Ciawi, SH (28) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Dia sudah berulang kali membawa kabur sepeda motor warga dengan modus memberikan pekerjaan kuli bangunan.
Para pekerja buruh bangunan harus waspada ketika mendapat penawaran kerja dari pria tidak dikenal. Terlebih sampai meminjam sepeda motor yang akhirnya dibawa kabur.
Seperti yang dilakukan SH, di mana pemuda tersebut melakukan modus penipuan dengan mencari orang yang biasa bekerja sebagai buruh bangunan. Dia menawarkan pekerjaan konstruksi bangunan.
Baca Juga:Warga Lengkongsari Tasikmalaya Adu Gengsi Sambil SilaturahmiAnak Jadi Korban, Panitia Porsadin Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak Profesional
Dalam aksinya, SH meminta korban membawa sepeda motor dan memboncengnya ke sebuah lahan kosong yang dsebut-sebut sebagai lokasi pembangunan. Pelaku pun meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengambil uang untuk pembayaran.
Setelah berhasil membawa sepeda motor, pelaku pun langsung kabur. Sementara korban dibiarkan menunggu di lokasi proyek fiktif yang merupakan karangan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Setelah berulang kali melakukan modus serupa, dia pun dilaporkan ke polisi. Saat ini SH sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan mendekam di sel tahanan.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan mengonfirmasi adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut. Salah satu Tempat Kejadian perkara yakni di kampung Tegalaja Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung. “Kejadiannya (di Pagerageung) 7 Agustus 2024, alhamdulillah sekarang sudah diamankan,” ujarnya Senin (19/8/2024).
Dalam mencari korbannya, lanjut Jajang, pelaku membuat pengumun pekerjaan proyek pembangunan di media sosial. Hal itu memancing korban menghubunginya tanpa harus dia susah-susah mencari target. “Jadi pelaku pasang sejenis iklan di FB (facebook),” ucapnya.
Dari pelaku, polisi pun sudah mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukannya. Hal ini membuktikan bahwa pelaku sudah sering melakukan aksi penipuan dan pengeglapan dengan modus serupa. “Barang bukti 12 unit sepeda motor sudah diamankan,” katanya.
Hasil pendalaman, pelaku melakukan aksinya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Selain di Pagerageung, pelaku juga melancarkan aksinya di Ciawi, Indihiang, Tawang, Padakembang dan Jamanis.