Dia berharap upaya untuk menciptakan Desa Sadar Hukum tidak berhenti pada kegiatan seremonial saja tetapi diimplementasikan secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Desa Cipakat Dadan Ridwan menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong proses penyadaran hukum di desanya.
Dia menyatakan bahwa sudah saatnya Cipakat membentuk Desa Sadar Hukum, karena pemahaman hukum yang terbatas di pemerintahan desa perlu diperluas kepada masyarakat. (Radika Robi Ramdani)