TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 1953 Pantarlih di Kota Tasikmalaya mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit), Senin (24/6/2024). Bawaslu Kota Tasikmalaya meminta petugas mengesampingkan aplikasi tersebut.
Proses coklit tersebut menjadi salah satu objek pengawasan dari Bawaslu melalui PKD. Di mana pada teknisnya, Pantarlih melakukan pendataan melalui aplikasi E-Coklit.
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa seiring dimulainya proses coklit, pengawasan pun turut berjalan. Di mana PKD diharuskan mrngenali Pantarlih-Pantarlih yang bertugas di wilayahnya. “Supaya kinerja mereka terawasi,” ucapnya.
Baca Juga:Pasangan Idhar! Demi Hamzah Buka-Bukaan Soal Pilkada Kota TasikmalayaUsai Ngopi Bareng, Paket Pasangan Viman-Yadi Selangkah Lagi?
Beberapa kerawanan yakni kenakalan petugas, salah satu poin yang menjadi fokus pengawasan yakni aspek netralitas. Hal itu sudah dia wanti-wanti saat rekrutmen agar calon Pantarlih steril dari parpol. “Dicek supaya tidak ada petugas yang merupakan kader partai politik,” ungkapnya.
Selain itu tidak kalah oenting adalah aspek legalitas dari proses kerja Pantarlih. Di mana pernah ada kejadian Pantarlih mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain. “Jangan sampai ada yang namanya joki coklit,” tuturnya.
Selain joki coklit, ada juga potensi kenakalan Pantarlih dengan menerapkan coklot secara kolektif. Di mana satu petugas mengerjakan coklit untuk beberapa TPS yang secara aturan di luar kewenangannya. “PKD aka. Mengawasi agar tidak ada yang coklit (lebih dari 1 TPS) bertumpu pada satu Pantarlih, karena harus dikerjakan masing-masing,” ucapnya.
Pasalnya di pemilu lalu pihaknya mendapati beberapa pantarlih yang mengkolektifkan coklit di satu petugas. Pada akhirnya beban yang terlalu banyak coklit tidak berjalan dengan maksimal. “Jadinya stikerisasi, rumah sudah ditempel stiker tapi belum dicoklit,” katanya.
Disinggung saat ini pantarlih bekerja dengan berbasis aplikasi yakni e-Coklit, menueutnya sarana itu sebatas alat bantu. Prinsipnya mereka harus door to door mendatangi warga. “Itu sebagai alat bantu saja, tetap harus door to door,” ucapnya.
Ada kekhawatiran, kata Enceng, E-Coklit mengalami gangguan server atau masalah pada ponsel petugas. Maka dari itu, pihaknya menganjurkan agar aplikasi itu dikesampingkan. “Urusan aplikasi nanti belakangan, yang penting secara manual dikerjakan,” ucapnya.
Bawaslu juga meminta kepada masyarakat untuk melapor ketika ada pantarlih yang tidak malaksanakan prosedur. Pasalnya sumber daya yang dimiliki cukup terbatas sehingga membutuhkan partisipasi warga. “Kami harap warga juga ikut andil dalam mengawal hak pilih,” katanya.