GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengamankan dua jeriken minuman keras jenis tuak di Jalan Guntur Indah, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu, 22 Mei 2024.
Tidak hanya itu, petugas Satpol PP Kabupaten Garut juga membongkar bangunan tempat jualan yang diduga liar itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penemuan minuman keras (miras) jenis tuak secara tidak sengaja. Bukan saat operasi.
Baca Juga:Peternak di Garut Didominasi Lanjut Usia, Diskanak Bikin Taman Wisata Edukasi Perikanan dan PeternakanJalan Ciledug Lebih Memungkinkan Jadi Tempat Relokasi PKL Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut
Saat itu, dia sedang membeli keperluan rumah bersama stafnya. Dia tidak sengaja menemukan penjual tuak di Jalan Guntur Indah.
Menurut dia, meski tidak dalam kegiatan penindakan tetapi tim patroli harus selalu pasang mata dan telinga terhadap situasi dan kondisi di lapangan. Insting dan naluri harus jalan.
”Saya curiga melihat bangunan seperti warung tapi tertutup dan cuma pintunya saja yang terbuka. Banyak orang keluar-masuk ke sana dengan membawa sesuatu setiap keluar dari bangunan tersebut,” katanya.
Setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan ke warung tersebut, didapati miras jenis tuak di warung tersebut.
Kemudian, pihaknya melakukan pendalaman berkaitan dengan bangunan yang diduga digunakan tempat penjualan miras itu.
Diduga bangunan itu liar. Basuki pun segera memerintahkan tim Penegak Perda (Gakda) dan Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) membongkar bangunan tersebut.
”Bangunan penjual tuak tersebut adalah bangunan liar yang didirikan di atas trotoar,” ungkap Basuki.
Baca Juga:Razia Malam Hari, Polres Garut Temukan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Bus Pariwisata Bikin Khawatir, Polres Garut dan Dishub Periksa Kelayakan
”Bangunan liar yang didirikan di lahan milik pemerintah yang digunakan untuk berjualan miras akan dibongkar tanpa Surat Peringatan,” terangnya.
Dasar tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, sesuai Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani Penjabat Bupati Garut, Kapolres Garut dan Dandim Garut tentang Pencegahan Peredaran Miras, bangunan liar yang berdiri di lahan milik pemerintah dan dipakai berjualan miras atau sejenisnya akan dibongkar tanpa Surat Peringatan. (Agi Sugiana)