PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran menyebutkan bahwa sebanyak 333.461 warga Kabupaten Pangandaran belum melakukan perekaman e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan bahwa total jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran saat ini sebanyak 442.205 orang.
”Dan dari total jumlah penduduk tersebut, sebanyak 333.461 wajib memiliki atau merekam e-KTP, apalagi untuk pemilih pemula,” katanya kepada Radartasik.id, Senin, 1 April 2024.
Baca Juga:Banner Ucapan Ramadan Dinilai Ganggu Estetika Kabupaten PangandaranBus Dilarang Masuk Jalur Pesisir Pangandaran Selama Libur Lebaran
Menurut dia, untuk perekaman e-KTP, pemilih pemula atau usia 17 tahun, saat ini hanya tinggal 1 persen saja.
”Mungkin yang belum melakukan perekaman tinggal 900-an saja,” ucapnya.
Dia menyebutkan, kendala perekaman pemilih pemula itu karena mereka kebanyakan sedang bekerja atau kuliah di luar kota.
”Tapi kita arahkan mereka untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil setempat,” ujarnya.
Disdukcapil Kabupaten Pangandaran juga akan melakukan jemput bola setelah Lebaran nanti untuk memaksimalkan perekaman e-KTP.
”Apalagi kita mau menghadapi pilkada dan selanjutnya pilgub,” tuturnya.
Ia juga sedang menunggu rilis Data Potensial Pemilih Pemula (DP4) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk keperluan pilkada nanti.
Baca Juga:Kerajinan Sapu Lidi Asal Kabupaten Pangandaran Diekspor ke IndiaKumuh, Revitalisasi Pasar Pananjung Kabupaten Pangandaran Butuh Rp 80 Miliar
”Kita nanti mau menyasar ke sekolah-sekolah juga untuk sosialisasikan wajib perekaman e-KTP,” ucapnya.
Menurut dia, saat ini masih ada masyarakat yang sudah lansia belum melakukan e-KTP, tetapi jumlahnya tidak banyak.
”Paling per desa itu ada satu sampai dua orang, tidak banyak,” katanya.
Dia mengungakpkan, ada dari mereka yang menganggap bahwa perekaman e-KTP belum penting, ada juga yang karena jarak rumahnya cukup jauh. (*)