“Jadi untuk mencapai satu sha’ beras sya’ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini,” tuturnya.
Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini? Ini Penjelasan Baznas
Tentu saja zakat fitrah 2,5 kg masih sah dan tidak dosa bagi yang sudah terbiasa membayarnya. Namun, zakat fitrah 2,5 kg kurang sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada zakat fitrah 2,7 kg.
Oleh karena itu, lebih baik jika meningkatkan zakat fitrah menjadi 2,7 kg beras per orang atau seharga beras 2,7 kg dalam bentuk uang tunai. “Mengambil yang 2,7 mengikuti fatwa MUI, sebagai ihktiyat atau kehati-hatian. Sebab, dikhawatirkan kurang takaran satu sho nya bila dikonversi ke kilogram,” katanya.
Baca Juga:Resmi, Objek Wisata Gunung Galunggung Ditutup Sementara Gara-Gara Sapuan Angin KencangMaksimalkan Pungutan PBB, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Sebarkan SPPT
Sementara itu, surat edaran kenaikan zakat tahun 2024 sudah diedarkan ke setiap kecamatan dan desa sejak sebelum memasuki Bulan Ramadhan agar segera disosialisasikan ke setiap masjid. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di google news