TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – PC NU Kota Tasikmalaya mengkaji kegiatan berjualan di pinggir jalan yang dilakukan pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dibahas dalam Forum Bahtsul Masail di Ponpes Manba’ul Huda Mangkubumi, Selasa (26/12/2023).
Dalam forum itu dibahas bahwa secara hukum, berniaga di pinggir jalan diperbolehkan. Asalkan, tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan, tidak membuat bangunan yang permanen serta sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk itu Forum ini berharap pemerintah membuat regulasi yang membawa kemaslahatan dan solutif kepada semua warga, baik pihak pengguna jalan atau pihak PKL,” kata Ketua PC NU Kota Tasikmalaya H Dudu Rohman saat dihubungi Radar, kemarin.
Baca Juga:Caleg Petahana Tak Boleh Reses Sambil KampanyeParkir di Depan Mie Gacoan Ciamis Akan Ditertibkan
Kemudian hukum akadnya atau transaksinya adalah jika memenuhi syarat yang ditetapkan. Maka melakukan akad diperbolehkan dan sah hukumnya. Namun apabila tidak memenuhi syarat, maka transaksinya haram.
Kajian tentang hukum berjualan di pinggir jalan tersebut dirumuskan Gus M Hamim Hr, KH Yayan Bunyamin, Gus Dodo Murtadlo dan Gus Basith itu jadi topik utama. “Aktual dengan bergairahnya perekonomian masyarakat dalam bidang perdagangan, terutama menjelang Idul Fitri,” terangnya.
Kegiatan yang juga dihadiri mushshih PC NU KH Danial Hilmi dan KH Aban Bunyamin itu merupakan program rutin PCNU yang dilakukan minimal tiga bulan sekali. Terutama dalam merespon fenomena dan permasalahan yang tengah terjadi di masyarakat. “Kita berharap setiap rekomendasi yang mencuat dalam forum BM bisa jadi rujukan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah,” harap Dudu.
Bagaimanapun, lanjut dia, setiap aktivitas kehidupan masyarakat harus dilandasi kajian-kajian hukum yang benar agar memperoleh keberkahan.
Kajian dari forum tersebut bisa jadi bahan pertimbangan untuk menentukan regulasi yang akan diambil. Disamping, pihaknya meyakini pemerintah bisa bersinergi atau berkolaborasi dengan ulama dalam menentukan regulasi.
“Otomatis peluang diraihnya kemaslahatan bisa semakin besar,” ungkapnya.
Pada forum tersebut juga dibahas persoalan pelelangan barang antik. Dimana berdasarkan putusan bahtsul masail, hukum jual beli dengan lelang diperbolehkan selama tidak ada unsur penipuan. (Firgiawan)