TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Munculnya perkara hukum yang diawali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah hal baru. Namun pemerintah dan pihak-pihak terkait terkesan abai dan menganggap enteng.
Setiap temuan masalah dari BPK, selalu dibarengi dengan rekomendasi-rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kota. Bahkan DPRD pun ikut menguatkan dengan memberikan rekomendasi serupa agar permasalahan itu tidak diabaikan.
Kendati demikian, realitanya sebagian temuan BPK tidak langsung ditindaklanjuti, bahkan sampai bertahun-tahun. Seperti halnya untuk pekerjaan pemeliharaan Jalan Sule Setianegara yang pada akhirnya menjadi perkara hukum pidana dugaan korupsi.
Baca Juga:Emang Boleh Semenarik Itu? Ibu-Ibu Muslimat NU Kota Tasikmalaya Kepincut Gagasan Yanto Oce Untuk Menangani KemiskinanHampir Merata! Segini Harta Kekayaan 3 Calon Wakil Presiden RI, Muhaimin, Mahfud MD dan Gibran
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin mengatakan bahwa perkara korupsi berawal dari temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti. Namun cukup disesalkan Pemerintah Kota Tasikmalaya khususnya dinas terkait tidak menindaklanjutinya sesuai ketentuan. “Kalau menurut undang-undang kan harus ditindaklanjuti dalam 60 hari,” ucapnya kepada Radartasik.id, Minggu (29/10/2023).
Biasanya ada toleransi dari instansi ketika pengembalian belum bisa dilaksanakan secara penuh. Namun harus ada upaya untuk melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan BPK maupun DPRD. “Misal setidaknya ada itikad baik melakukan pengembalian dalam 60 hari itu, meskipun sebagian dulu,” tuturnya.
Pihaknya berharap ke depannya pemerintah kota dan dinas terkait bisa lebih responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil temuan. Jangan sampai dibiarkan berlarut karena bisa menjadi perkara hukum pidana. “Apalagi sampai bertahun-tahun belum dikembalikan,” katanya.
Disinggung support untuk Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut, H Agus tidak bisa memposisikan untuk mendorong apalagi menghalangi. Menurutnya hal tersebut sudah merupakan ranah dari kejaksaan untuk mengusut perkara hukum tersebut. “Ya itu sudah ranah Kejaksaan, kita percayakan prosesnya kepada Kejaksaan,” ucapnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid juga menyesalkan ketika atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan 1 ASN dan 4 rekanan. Menurutnya munculnya perkara hukum ini kerugiannya lebih besar dibandingkan angka dari temuan BPK. “Kan bukan hanya soal kerugian negaranya berapa, tapi ada trust publik dan dampak lainya,” tuturnya.