Penataan Kelembagaan Pemkot Tasikmalaya: 5 Instansi Diusulkan Digabung

Penataan kelembagaan
Tangkapan layar koran digital radar tasikmalaya edisi Selasa (24/10/2023).
0 Komentar

“Hasil kajian yang kami tempuh selama beberapa bulan bersama tim dari Unpad, sudah kami tawarkan ke sana (DPRD, red) sebagai alternatif. Berkenaan instansi mana saja yang dimungkinkan digabung, tapi itu pun tergantung hasil pembahasan dan kesepakatan bersama,” kata Ivan.

Beberapa dinas yang paling relevan untuk dimerger dantaranya Dinas Perwaskim, yang secara rumpun urusan beririsan dengan bidang pada Dinas PUTR.

“Disitu ada irisan kuat untuk dimungkinkan dan disetujui DPRD agar bisa digabung. Kemudian melihat optimalisasi, kita kaji Dinsos dan DPPKBP3A, memungkinkan digabung,” rincinya mencontohkan.

Tidak hanya itu, Dinas KUMKMPerindag pun berdasarkan kajian, dimungkinkan berpisah.

Koperasi dan UMKM diusulkan untuk tetap menyatu.

Baca Juga:Persetujuan di Pusat Selalu Ngaret, Dewan Waswas SOTK Baru Lambat DiimplementasikanKONI Kota Tasik Didesak Segera Langsungkan Musorkotlub

Namun perindustrian dan perdagangan dalam usulannya agar digabung dengan Dinas Tenaga Kerja.

“Jadi kami harap Disnaker yang konsen pelatihan, penyiapan tenaga kerja bisa kontinyu dengan industri dan perdagangan untuk penyaluran penempatan kerjanya. Supaya lebih match. Sementara, KUMKM fokus untuk pembinaan sektor itu,” telaahnya.

Selain itu Perpustakaan dan Arsip Daerah akan ditarik ke sekretariat di Bale Kota. Padahal, awalnya perpustakaan berencana dilebur ke Dinas Pendidikan lantaran ada unsur urusan literasi.

“Hanya saja, kita mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah. Ternyata beda rumpun urusan tugasnya. Sama halnya dengan Dishub dan Diskominfo yang sukar untuk digabung. Kalau kita tetap merujuk ke aturan itu dulu, meski informasi dari Pak Pj wali kota, di pusat sendiri aturan ini sedang dikaji karena pusat ingin pemda adaptif dan dinamis dalam merespons kebutuhan publiknya masing-masing,” beber dia.

Selain itu, Pemkot pun mengusulkan adanya Instansi yang mengatur kaitan riset seperti Brida.

Namun bidang kerja riset itu, kemungkinan bakal dimasukan di Bappelitbangda dan tidak mengganti nomenklatur ‘Penelitian’ menjadi ‘riset daerah’ dalam penataan kelembagaan yang baru.

0 Komentar