PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Warga Pangandaran diimbau tak melakukan penangkapan baby lobster atau benih bening lobster (BBL) di perairan Pangandaran.
Sejauh ini, Pemkab Pangandaran gencar melakukan penindakan terhadap penangkapan baby lobster.
Bahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat juga menurunkan sebuah speed boat untuk menanggulangi perburuan baby lobster.
Baca Juga:Oh Ternyata Ini Penyebab SD Negeri 3 Rejasari Kota Banjar Gagal Terima Bantuan, Bangunannya Sekarang Seperti IniAnggota Polres Pangandaran Diperiksa dan Dites Urine, Ada Apa?
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Sarlan mengatan, larangan penangkapan baby lobster mengacu pada surat edaran bupati Nomor 523/0409/DKPKP/III/ tahun 2021 tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL).
“Kemudian SE itu juga mengacu dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” katanya, Jumat 29 September 2023.
Dasar Larangan Penangkapan Baby Lobster
Dengan kebijakan itu, muncul larangan penangkapan benih bening lobster. “Karena di kita belum ada nelayan penangkap BBL (Legal),” ucapnya.
Kemudian belum adanya pembudidayaan baby lobster di Kabupaten Pangandaran juga menjadi alasan.
“Untuk menjadi pembudidaya juga harus ada izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Ia mengatakan setiap orang atau badan dilarang melakukan penangkapan baby lobster di perairan Pangandaran.
Dalam aturan itu juga disebutkan sanksi bagi pelanggar. “Dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Namun, ia tak merinci bentuk sanksi bagi para pelanggarnya itu.
Baca Juga:Rumah Tidak Layak Huni di Kota Banjar Dirobohkan, Endingnya Bikin HaruTurunkan Speed Boat, Amankan Perairan Pangandaran dari Perburuan Baby Lobster
Sebelumnya, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Dyah Ayu Purwaningsih mengatakan, seluruh Kabupaten Pangandaran merupakan kawasan konservasi, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2022.
“Kapal ini fungsinya untuk memantau kawasan konservasi, ada zona inti ada zona pemanfaatan umum,” katanya kepada wartawan Rabu 27 September 2023.
Menurutnya, petugas dari dinas atau masyarakat bisa menggunakan speed boat untuk operasi pemantauan jika ada pelanggaran.
“Seperti perusakan terumbu karang, penggunan alat penangkap ikan yang ilegal dan juga penangkapan BBL,” ucapnya. (*)