GARUT, RADARTASIK.ID – Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki para pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha mempunyai legalitas yang jelas.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha juga bermanfaat bagi keberlangsungan usaha, seperti bisa membantu ketika akan mendapatkan bantuan pemerintah maupun untuk pengajuan ke perbankan.
Maka dari itu, Pemkab Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut terus berupaya agar semua pelaku UMKM Kabupaten Garut bisa memiliki Nomor Induk Berusaha.
Baca Juga:Pemuda Asal Garut Jadi Jajaka Parigel Mojang Jajaka Jawa Barat, Punya Kemampuan Kawih SundaSDN 2 Dano Menggelar Simulasi ANBK, Jaringan Internet dan Minimnya Perangkat Jadi Kendala
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin mendorong pelaku usaha di Kabupaten Garut memiliki NIB.
“Kita juga sebagai pembina UKM sedang mendorong supaya mereka masuk ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS) NIB,” ucapnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Pelaku UMKM Kabupaten Garut Dinilai Cukup Besar
Ridzky Ridznurdhin menyebutkan, pelaku UMKM Kabupaten Garut terbilang besar dan banyak. Ada sekitar 500 ribuan. Data itu berdasarkan laporan penerima bantuan pemerintah bagi UMKM saat pandemi Covid-19.
Namun dari jumlah itu yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha masih puluhan ribu. “Jadi masih banyak yang belum (Memiliki NIB),” sebutnya.
Pihaknya juga terus berupaya menyosialisasikan berkaitan NIB, mulai dari manfaat dan yang lainnya. “Pembuatan NIB ini gratis, cukup pelaku UMKM-nya mau mendaftarkan usahanya,” katanya.
“Dengan adanya NIB ini (Pelaku UMKM) bisa jadi naik kelas, statusnya jadi legal, dan mempermudah untuk menerima bantuan atau pun pinjaman dari perbankan,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Garut, khususnya pelaku usaha segera mengajukan pembuatan Nomor Induk Berusaha. (*)