TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Temuan ribuan botol miras di Kota Tasikmalaya di gudang makanan Jalan Ir H Djuanda, akan dilimpahkan ke Pengadilan. Sementara barang buktinya dalam waktu dekat ini akan dimusnahkan.
Kasatpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan menyebut pihaknya pihaknya sudah memanggil penanggungjawab gudang untuk dimintai keterangan. Termasuk memproses syarat untuk pengajuan izin sita pengadilan.
“(Pemilik gudang) sudah datang ke Mako Satpol PP dan memberikan keterangannya. Nanti tindaklanjutnya, setelah berkas administrasi lengkap, kami limpahkan kasus ini ke Pengadilan melalui Korwas (koordinator pengawas, Red),” paparnya kepada Radar, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:Total Harga Miras Hasil Razia di Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya Mencapai Rp 617 JutaAgar Lebih Irit Anggaran, 10 Dinas di Kota Tasikmalaya Ini Akan Dilebur
Sampai saat ini Iwan mengaku masih mendalami persoalan temuan ribuan miras di Kota Tasikmalaya tersebut dan belum bisa memberikan kesimpulan.
Pendalaman kasus terus dilakukan sambil menunggu kelengkapan administrasi. Termasuk waktu untuk pelimpahan perkara ke meja hijau.
“Karena ada beberapa tahapan adminstrasi yang harus kami tempuh. Sementara itu (sambil) berproses sambil menunggu penentuan pelimpahan kasus ini,” jelasnya.
Untuk sementara ini sanksi tegas untuk pemilik gudang makananan yang dijadikan gudang miras di Kota Tasikmalaya itu pun, belum bisa ditentukan. Semuanya masih menunggu proses yang sedang berjalan.
“Yang jelas barangbuktinya masih kita amankan untuk kemudian setelah putusan pengadilan terbit, kita lakukan pemusnahan,” sambung Iwan.
Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menambahkan saat ini pihaknya baru melakukan pemanggilan terhadap penanggungjawab gudang makanan dan minuman tersebut.
“Kami baru lakukan pemanggilan, kemudian kami pendalaman terlebih dahulu sebelum menentukan tindaklanjut kasus ini,” tambahnya.(*)