Ini Penyebab Gerai Mi Gacoan Kota Bogor Disidak Dadakan oleh Petugas Gabungan

Mi Gacoan Kota Bogor
Petugas gabungan dari Komisi I DPRD, Satpol PP dan DPMPTSP Kota Bogor menyidak gerai Mi Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Senin 26 Juni 2023. (Yudha Prananda/Jabarekspres.com)
0 Komentar

Menurut laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, kata Fajari Aria Sugiarto, hingga saat ini seluruh gerai Mi Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan untuk Mi Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar tidak dapat menunjukkan siteplan.

Fajari Aria Sugiarto menyebutkan dari hasil sidak itu Komisi I akan melakukan rapat internal. Setelahnya, pihaknya akan memberikan surat rekomendasi ke Pemkot Bogor tentang penindakan terhadap Mi Gacoan Kota Bogor.

Investor Harus Patuh

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menjelaskan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi.

Baca Juga:Apakah Jo Yu Ri dan Park Gyu Young Akan Bermain di Drakor Squid Game 2? Ini Tanggapan Netflix dan AgensiBintang-Bintang Chelsea Pergi, Kai Havertz Akan Jalani Tes Medis di Arsenal Akhir Pekan Ini

Namun dia menggarisbawahi bahwa setiap pengusaha harus mematuhi aturan jika ingin membuka usaha agar iklim investasi di Kota Bogor lebih tertib.

Heri Cahyono tidak ingin ke depannya Pemkot Bogor kesulitan menertibkan setiap pelanggaran peraturan daerah (perda) yang disebabkan satu-dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.

”Hanya permasalahannya dari Mi Gacoan 1, 2, 3 dan sampai di Solis ini kelengkapan perizinannya tidak lengkap,” ujar Heri Cahyono.

”Kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha di Kota Bogor tertib mengikuti aturan,” lanjutnya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan surat peringatan itu berdasar pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

”Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuk para pelaku usaha ini supaya berizin,” tutur Agustian Syach.

0 Komentar