Apabila sampai 5 Januari 2024 belum ada Perda yang baru, maka PAD Kota Tasikmalaya terancam. Karena dinas-dinas tidak bisa memungut retribusi atau pun pajak daerah. “Ketika belum punya regulasinya, berarti tidak boleh memungut pajak atau retribusi,” ucapnya.(*)