BANDUNG, RADARTASIK.ID – Pasca ditutupnya STMIK Tasikmalaya 20 Maret lalu, sejumlah mahasiswa melakukan perpindahan ke perguruan tinggi lain.
Untuk mempermudah proses tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten membuat layanan verifikasi data perpindahan mahasiswa STMIK Tasikmalaya sejak pertengahan April 2023.
“LLDIKTI membuka pusat layanan verval (verifikasi dan validasi) data mahasiswa yang pindah di kantor (Jalan Phh Mustofa Nomor 38 Kota Bandung, Red). Dibuka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap hari Senin-Jumat,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Dr M Samsuri SPd MT IPU kepada Radar, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga:Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Galau, KIP Kuliah Tidak Cair, Pindah Mandiri, Nilai Hasil Studi Tak Masuk Pangkalan Data DiktiBupati Tasikmalaya Ade Sugianto Dorong Pemekaran Tasikmalaya Utara dan Selatan Segera Direalisasi
Untuk persyaratan verifikasi data perpindahan tersebut, bagi mahasiswa aktif yang dapat diproses. Namun harus menyertakan sejumlah berkas.
Seperti formulir pendaftaran mahasiswa baru, kartu rencana studi, kartu hasil studi, daftar hadir mahasiswa dan dosen, kartu tanda mahasiswa, dan bukti bayar SPP. “Dilakukan proses lima hari kerja,” ujarnya.
Selain itu, ia pun menegaskan kembali, tindaklanjut pencabutan STMIK Tasimalaya. Harusnya kewajiban pemindahan mahasiswa dilakukan oleh Badan Penyelenggara.
“Karena itu sesuai surat keputusan (SK) Pencabutan Izin dan Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 tahun 2020,” katanya.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional STMIK Tasikmalaya sejak tanggal 20 Maret lalu. Pihak kampus dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran dan tidak memperbaikinya ketika diberi kesempatan.
Dampak dari pencabutan izin operasional itu, kampus STMIK Tasikmalaya pun tutup. Mahasiswa yang tengah menjalani proses belajar pun kebingungan. Termasuk orang tua mereka yang telah mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak-anaknya di sana.(riz)