RADARTASIK.ID – Selain mengamankan 3 ASN Bapelitbangda, Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota sebelumnya juga telah mengamankan 2 pria yang diduga merupakan pengedar zat narkotika berjenis sabu.
Penangkapan 2 pria pengedar sabu-sabu ini hanya selang 3 hari sebelum pengungkapan lasus narkoba Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya.
“Benar, kami amankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan pada Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga:Mengenal Tanda-Tanda Pecandu Narkoba dan Cara PencegahannyaCara Mengintegrasikan Chat GPT pada Whatsapp
Kepada awak media Ikhwan menjelaskan pria yang menjadi pengedar sabu itu berinisial Dn (30) asal Purbaratu, Kota Tasik. Ia diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu.
Berdasarkan pengakuan Dn, lanjut Ikhwan, ia mendapat barang bukti itu dari AL (48) warga Kecamatan Tawang. Polisi kemudian menangkap AL di rumahnya berikut barang bukti 3 paket sabu siap edar. Polisi juga menyita 2 alat hisap sabu dan hp yang dipakai AL untuk transaksi.
“Para pelaku (telah) kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelas Ikhwan.
Akibat perbuatannya, lanjut Ikhwan, para pelaku terancam jeratan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni penjara maksimal 12 tahun.
Penerapan pasal itu lantaran kedua orang ini kedapatan menyimpan, membawa, menguasai dan menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
“Kedua pelaku dapat terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” pungkas Ikhwan.