PKB Tolak Transfer Kursi

PKB Tolak Transfer Kursi
Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tasikmalaya tidak sepakat terkait transfer kursi dari dapil 6 ke dapil 3 seperti yang diusulkan KPU untuk Pemilu 2024. Partai pemilik delapan kursi di DPRD ini meminta tetap menggunakan alokasi kursi seperti Pemilu 2019.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menga­takan,  berdasarkan Surat KPU Kabupaten Tasik­malaya Nomor: 434/PL.01.1-Und/3206/2022 Perihal : Undangan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dengan ini pihaknya menyepakati 7 daerah pemilihan dengan cakupan wilayah sebagaimana Pemilu 2019.

“Kami mengusulkan untuk alokasi kursi dapil 3 dan 6 untuk Pemilu 2024 ditinjau kembali dan disarankan dengan jumlah alokasi kursi sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya kepada Radar, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:KPU Kota Tasik Siapkan Tiga Rancangan DapilRifda Widi

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ami menyebutkan, dasar pertimbangan tidak sepakatnya pergeseran kursi yakni jumlah penduduk dapil 3 sebanyak 245.320 jiwa dapil 6 sejumlah 281.229 jiwa. “Perbedaannya sangat signifikan, yaitu sebanyak 35.909 atau 95.40% dari nilai keterwakilan 1 kursi berdasarkan jumlah penduduk,” ujar dia.

Kata dia, penduduk di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 1.881.881 jiwa, jumlah kursi 50, nilai keterwakilan 1 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 37.637. Berdasarkan perhitungan itu, dengan memperhatikan aspek kesetaraan nilai suara dan proporsionalitas, maka rancangan alokasi kursi yang sama untuk dapil 3 dan 6, yaitu 7 kursi, dipandang tidak terpenuhi dan tidak adil. “Makanya kami  menolak dan mengusulkan untuk alokasi kursi dapil 3 tetap 6 kursi dan dapil 6 tetap 8 kursi, seperti Pemilu 2019,” kata Ami.

Kemudian, kata dia, dapil 3 mencakup 5 kecamatan dan dapil 6 terdiri dari 7 kecamatan. Dengan alokasi kursi yang sama yaitu 7 kursi, maka akan ada ketimpangan keterwakilan anggota dewan dengan kecamatan yang diwakilinya. “Dengan usulan PKB alokasi kursi kembali tetap seperti 2019, yakni dapil 3 menjadi 6 kursi dan dapil 6 menjadi 8 kursi. Maka keterwakilan anggota dewan dengan kecamatan yang diwakilinya menjadi lebih seimbang,” ucap dia, menjelaskan.

Kemudian, dari segi wilayah untuk dapil 3 mencakup 43 desa dan dapil 6 sebanyak 56 desa atau perbedaan selisih 13 desa. Kemudian, wilayah dapil 6 jauh lebih luas dari dapil 3. “Pertimbangan yang terakhir, perbedaan yang signifikan terkait jumlah penduduk, kecamatan, desa dan luas wilayah, antara dapil 3 dengan dapil 6, ditambah dengan kondisi faktual pembangunan dan tingkat kesejahteraan di dapil 6 yang tertinggal dibandingkan dengan dapil 3 menjadi acuan,” bebernya.

0 Komentar