Pekerja Migran Harus Legal 

Pekerja Migran Harus Legal 
KEGIATAN. Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia Imam Subali (kedua dari kanan) hadir dalam sosialisasi peluang kerja di luar negeri dan pelindungan menyeluruh kepada PMI VVIP di Aula Pesantren Miftahul Ulum Bangunsirna Kecamatan Baregbeg, Jumat (14/10/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya 
0 Komentar

BAREGBEG, RADSIK – Masyarakat Kabupaten Ciamis masih terbuka lebar untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai prosedur atau legal. Maka, jangan sampai ada bekerja di luar negeri dengan menggunakan jalur calo atau ilegal, karena dapat merugikan diri sendiri.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis menjelaskan untuk jumlah angka pengangguran tahun 2019 ada sebanyak 5,16 persen, 2020 ada 5,66 persen dan 2021 ada 5,06 persen.

Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia Imam Subali mengatakan,  sempat kaget saat melihat data Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, ternyata banyak masyarakat Kabupaten Ciamis berangkat secara ilegal. Oleh karenanya perlu antisipasi dengan sosialisasi masif cara jadi PMI yang legal atau prosedur.

Baca Juga:Jembatan Baru Segera DiperbaikiSinergitas Media Dibutuhkan

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Sempat terkejut ternyata di Kabupaten Ciamis masih banyak yang ilegal berangkat ke luar negeri. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi peluang kerja di luar negeri sesuai prosedur,” katanya kepada Radar, Jumat (14/10/2022).

Dia pun menambahkan meminta agar semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, daerah, kecamatan, kelurahan/desa bergerak terus menginformasikan pentingnya menjadi PMI yang legal di Kabupaten Ciamis. Motivasinya itu untuk melindungi masyarakat dari

rayuan atau iming-iming calo-calo menawarkan kerja secara ilegal.

“Masyarakat perlu informasi yang akurat tentang pekerja luar negeri yang legal/sesuai prosedur. Sehingga dapat terlindungi,” ujarnya, menjelaskan.

Kemungkinan, kata dia, masyarakat yang dapat terjebak unprosedur/ilegal. Itu karena belum mendapatkan informasi tentang peluang kerja di luar negeri yang legal. “Sebab, korban PMI ilegal adalah kebanyakan yang terjebak rayuan maut para calo-calo dan mereka yang belum pernah mendapat informasi. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis mestinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Mengingat, kata dia, bagi masyarakat yang ingin melakukan kerja di luar negeri atau PMI, mesti sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 tetang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Mekanisme untuk berangkat keluar negeri, masyarakat harus paham lembaga dibolehkan untuk memberangkatkan PMI, mental, keahlian bahasa negara yang akan dituju dibuktikan sertifikat, dan lainnya,” ujarnya.

0 Komentar