CIHIDEUNG, RADSIK – Area pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Rel bukanlah kawasan perdagangan yang luas. Namun, polemiknya dinilai rumit, karena berkaitan dengan berbagai pihak dan kepentingan.
Pantauan Radar, lapak PKL di Pasar Rel hanya terdapat dua baris. Kiri dan kanan. Lapak-lapak itu berjajar di jalur sepanjang kurang lebih 160 meter dari Jalan Pasar Kidul sampai simpang Jalan Cempakawarna.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Mulai Antisipasi Cacar MonyetCiptakan Kemandirian Ekonomi Pesantren
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P) Ais Rais menyebutkan, urusan dengan pedagang, apalagi PKL bukan hal mudah. Apalagi di Pasar Rel, aktivitas PKL sudah terjadi cukup lama. “Tahu sendiri karakteristik PKL bagaimana,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (9/8/2022).
Apalagi, kata dia, Pasar Rel berbeda dengan PKL di lokasi lainnya. Pasalnya lahan tersebut merupakan kewenangan PT KAI, bukan aset Pemkot Tasikmalaya. “Kalau melihat status lahannya, pemkot tidak punya kewenangan di situ,” ucapnya.
Selain itu, perlu juga dipastikan status Jalan Pasar Rel tersebut sebagai fasilitas umum atau bukan. Dikhawatirkan jalan tersebut terbentuk alamiah tanpa ada kerja sama dengan PT KAI. “Apalagi jika PKL di sana memang sudah membuat komitmen dengan PT KAI,” katanya.
Melihat adanya somasi kepada pemkot yang dilayangkan pemilik ruko, menurut Ais, wajar mereka mengeluh. Namun idealnya, tuntutan itu lebih pas jika ditujukan untuk PT KAI. “Jadi pemkot jangan sampai melewati batas kewenangan,” terangnya.
Terpisah, Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan di beberapa daerah pihaknya melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah. Di mana ada lahan PT KAI yang dimanfaatkan menjadi pasar. “Kalau lokasi tersebut menjadi pasar, maka pemerintah daerah setempat yang melakukan kontrak, seperti di Pangandaran dan daerah lainnya,” ungkapnya.
Namun untuk Pasar Rel, Kuswardoyo belum bisa memastikan status kerja sama di lahan tersebut. Pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu kepada pejabat pengelola aset karena ini berkaitan dengan data. “Nanti saya coba konfirmasi ke unit terkait,” pungkasnya. (rga)
[/membersonly]