Saat pengerjaan semi pedestrian baru ketahuan ada jalur sungai tersebut. “Selama ini ketika digali baru ketahuan ada itu (aliran sungai di Jalan HZ, Red). Yah bahwa yang membangun pertokoan di jalur itu malah mempersempit dan tak punya izin (membangun toko di bawah sungai),” paparnya.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu dinas juga menemukan ada kabel utilitas yang mengganjal sampah di drainase HZ Mustofa. Itu baru ketahuan saat saluran lama digali pekerja. “Ketahuannya ketika digali, bangunan mereka ini menimbulkan terjadinya penyempitan saluran aliran sungai. Sehingga terjadi berbagai genangan air ketika hujan di jalur itu,” analisisnya.
Pada briefing setiap Senin pagi di bale kota, ia sudah membahas hal tersebut bersama para kepala dinas. Menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan, ketika proyek pedestrian mulai digarap. “Itu sedang kita rumuskan ya. Ya penting beres semuanya. Mereka yang tak berizin bangunannya ya harus ada izinnya,” ungkap Yusuf. (rga/igi)
[/membersonly]