16 Perumahan Garden Group Belum Serahkan Aset PSU Akibat Proses Birokrasi yang Dianggap Rumit

perumahan garden bojongsari, ciamis
Salah satu perumahan yang aset PSU-nya belum diserahkan kepada pemerintah. foto: Fatkhur Rizqi/radartasik.id
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis mencatat masih ada 135 perumahan yang belum melakukan penyerahan aset Pasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Salah satunya Perumahan Garden Jati Indah yang berlokasi di Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis.

Menurut Ketua RT 03 RW 9 Desa Panyingkiran Andi Ramdani, perumahan itu sudah berdiri cukup lama yakni sejak 2020 dan 51 unit bangunan yang ada pun sudah terjual 100 persen.

Baca Juga:Kantor DPRD Ciamis Kosong Melompong Saat Didatangi Para Santri, Front Persaudaraan Islam KecewaPenggemar Bakso di Kota Tasikmalaya Harus Tahu, Produksi Makanan Favoritnya Habiskan 3,7 Juta Kilogram Daging Sapi

“Penyerahan aset PSU menunggu dari pengembang, karena pemerintah tidak bisa menerima kalau PSU-nya belum selesai yakni masjid dan PJU. Padahal 51 rumahnya sudah terjual semua,” katanya.

Ia menyebut jika pembangunan sarana ibadah di perumahan tersebut sampai saat ini belum rampung sehingga belum bisa diserahkan.

Selain itu PJU atau penerangan jalan umum, juga belum seluruhnya terpasang.

Begitu juga dengan kewajiban penyediaan lahan tempat pemakaman umum, sudah ada di wilayah Babakan. Hanya tinggal dua utilitas itu saja yang belum tuntas.

“Seharusnya dengan pembangunan sekitar 2020-an dan rumah sudah terjual semua, seharusnya kalau aset PSU bisa diproses. Tetapi karena aset PSU adanya belum lengkap menjadikan terkendala sendiri,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Garden Group Property, Imas, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah ingin secepatnya menyerahkan aset PSU di 16 perumahan yang dibangun. Hanya saja prosesnya tidak mudah.

“Sebenarnya kita ingin serah terimakan (aset PSU, Red) sebanyak  16 perumahan kepada pemerintah daerah. Kalau persyaratan dipermudah, hanya legalitas yang terlampir (Fasos dan Fasum, red) lebih cepat,” katanya kepada Radar, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:Berapa Harga Baterai Motor Listrik Jika Rusak? Siapkan Uang SeginiBukan Cikarang atau Jakarta, Suhu Terpanas Selama Kemarau 2023 Ternyata Ada di 2 Wilayah Ini

Ia mengatakan pengembang kesulitan melakukan penyerahan aset PSU kepada pemerintah karena proses birokrasinya yang dinilai rumit.

Seperti harus ada akta terah terima notaris dan form penyerahan aset PSU dari pengembang ke dinas-dinas terkait serta desa atau kelurahan dan harus ada 21 tandatangan.

0 Komentar