Warga Desa Waringinsari Kota Banjar Ontrog Kantor Desa, Tuntut Pemecatan Oknum yang Curi Dokumen LPJ APBDes

Warga Desa Waringinsari
Warga Desa Waringinsari saat mendatangi kantor desa, Senin 2 Oktober 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Puluhan warga Desa Waringinsari ontrog kantor desa. Mereka menuntut oknum perangkat desa yang mencuri dokumen negara senilai puluhan miliar segera dipecat.

Tuntutan ini disampaikan warga Desa Waringinsari di hadapan kepala desa, kepala BPD, Camat Langensari, Kapolsek Langensari dan aparat keamanan di Ruang Rapat Kantor Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Senin 2 Oktober 2023.

Koordinator warga, Untung menjelaskan, kedatangan warga Desa Waringinsari di kantor desa untuk mencari tahu tentang pencurian yang dilakukan oknum perangkat desa.

Baca Juga:Kirab Pemilu, Upaya KPU Mendongkrak Partisipasi PemilihDana Hibah Pilkada Pangandaran Diusulkan Rp 33 Miliar, Naik dari Tahun Lalu

Sebab hasil persidangan dan penanganan hukum yang dilalui tidak membuat masyarakat puas.

Bahkan terpidana bisa melenggang bebas masih berkantor di Desa Waringinsari meskipun berstatus terpidana 1 bulan kurungan luar atau tidak dipenjara.

“Masyarakat merasa tidak puas akan hal itu. Pelaku anggota BPD sebagai sekretaris dan mantan Linmas. Terpidana (He) yang bertugas sebagai Sekretaris BPD kemarin masih hadir ke sekretariat atau ngantor. Masih pegawai sini,” ujar Untung usai pertemuan.

Untung menuturkan, warga Desa Waringsari meminta BPD dan pemerintah desa memecat dari jabatannya dan anggota BPD Desa Waringinsari.

“Kami minta untuk diberhentinkan. Perbuatan terpidana yakni mencuri dokumen milik Desa Waringinsari dan kemudian dijual ke rongsok. Saya tidak tahu persis untuk apa, yang jelas ada permasalahan terkait Desa Waringinsari. Saya masih menunggu putusan dari BPD,” kata Untung.

Akan Segera Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Desa Waringinsari

Sementara itu, Ketua BPD Desa Waringinsari Ponimin menuturkan, belum bisa mengambil keputusan terhadap anggotanya yang berurusan dengan hukum.

Pihaknya akan melakukan musyawaran di internal bersama anggota BPD lainnya dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat.

Baca Juga:Setelah Ditegur, Pengusaha Mulai Bayar Pajak Reklame, Baru 3 dari 11 Brand, Potensinya Rp 90 JutaBLUD RSUD Kota Banjar Jamin Pasien Peserta BPJS Tak Keluarkan Biaya Lagi saat Berobat

“Rencana ini akan dilaksanakan Hari Rabu (4/10/2023) dan Hari Kamis (5/10/2023) akan disampaikan ke masyarakat. Tuntutan masyarakat memang saudara He (Terpidana) tidak mengantor lagi. Saya selaku Ketua BPD, masukan masyarakat kami akan (Jadi Dasar) Musdes atau rapat internal terkait permasalahan ini,” katanya.

0 Komentar