Ada yang Mau? Wakil Ketua DPRD Sarankan Pengelolaan Parkir Kota Tasik Oleh Pihak Ketiga

Wakil Ketua DPRD Sarankan Pengelolaan Parkir Kota Tasik Oleh Pihak Ketiga
Wakil Ketua DPRD KOta Tasikmalaya H Agus Wahyudin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin menyarankan agar pengelolaan parkir dilemparkan ke pihak ketiga. Hal tersebut guna memperbaiki pelayanan dan juga peningkatan PAD dari retribusi parkir.

Setiap daerah memiliki cara masing-masing dalam pengelolaan parkir bahu jalan. Dari mulai menerapkan parkir berlangganan, sistem BLUD, pembayaran non tunai dan juga memanfaatkan rekanan atau pihak ketiga.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin mengakui bahwa selama ini capaian retribusi parkir belum pernah mencapai target. Dewan pun selalu memberikan berbagai rekomendasi guna peningkatan layanan dan capaian PAD. “DPRD selalu memberikan rekomendasi, salah satunya pakai pihak ketiga,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:Capaian Retribusi Parkir Tepi Jalan Kota Tasikmalaya Meningkat, Tapi Masih di Bawah Target Tahun 2023Pemuda Tertabrak Kereta Api di KM 265 Tasikmalaya, Korban Pakai Baju Komunitas

Hal tersebut menurutnya bisa meningkatkan kualitas pelayanan parkir yang lebih profesional. Karena pada dasarnya, masalah parkir bukan semata untuk penarikan retribusi saja. “Retribusi itu kan dikembalikan lagi kepada masyarakat berupa pelayanan,” ucapnya.

Maka dari itu, peningkatan capaian retribusi harus terus didongkrak. Supaya bisa menjadi modal pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat, khususnya pengendara. “Ketika capaian retribusinya lebih besar, maka pelayanan bisa lebih maksimal,” tuturnya.

Untuk persiapan awal tentunya regulasi yang harus mendukung. Dilanjutkan dengan penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga. “Bisa dilakukan secara bertahap,” katanya.

Mengenai hal itu, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengakui bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga bukan hal mustahil. Apalagi dasarnya sudah tertuang dalam Raperda PDRD yang saat ini menunggu persetujuan. “Ada klausul pengelolaan oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Kendati demikian, secara teknis tentunya hal tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Setelah regulasinya siap, penerapan pengelolaan oleh pihak ketiga tentu harus ada melalui mekanisme. “Jadi untuk 2024 belum bisa, kemungkinan tahun depannya lagi,” katanya.

Selain itu, pihak ketiga juga harus siap memberikan pelayanan yang lebih baik. Di tambah degan target retribusi yang lebih tinggi dari yang saat ini berlaku. “Karena kalau masih sama, buat apa dikelola pihak ketiga,” tuturnya.(*)

0 Komentar