Tiga Jabatan Eselon II di Lingkungan Pemkab Ciamis Masih Kosong

jabatan kosong
ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ciamis belum tuntas.

Setelah Bupati dan wakilnya lengser pada 20 April 2024, beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Ciamis masih belum terisi.

Padahal sebelumnya pemerintah telah melakukan pengisian dan rotasi mutasi, namun tidak semuanya terisi.

Baca Juga:Target H Amir Mahpud: Sukseskan Tiga Pilkada Sekaligus dan Pilgub Jabar 2024, Wow!!KH Atam Rustam Dapat Rekomendasi dari PGM Indonesia untuk Maju di Pilkada 2024!

Hingga saat ini tercatat masih ada tiga jabatan eselon II yang kosong.

Seperti Asisten Daerah Umum, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Bidang Pengembangan Karier Mutasi dan Kepangkatan Widiya Pranata mengatakan saat ini adalah transisi dari kepemimpinan Pj Bupati Ciamis yang baru dilantik setelah bupati definitif habis masa jabatannya. Sehingga pengisian jabatan yang kosong belum bisa dilakukan dengan segera.

Widiya pun mengaku belum tahu kapan bisa dilakukan pengisian jabatan. Apakah melalui proses open bidding atau tidak.

“Lalu kapan pengisiannya? Kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan Pj Bupati Ciamis. Apakah nanti dilakukan open biding atau penunjukan plt terlebih dahulu,” katanya kepada Radar, Minggu, 21 April 2024.

Ia menjelaskan jika pengisian jabatan tidak akan bisa dilaksanakan dengan mudah. Apalagi oleh seorang Pj bupati yang tingkat kewenangannya berbeda dengan pejabat definitif.

Mekanisme pengisian jabatan yang harus ditempuh lebih panjang karena harus menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:Peluang Asep Sopari Diusung Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Menguat!PKB Kota Tasikmalaya Bantah Telah Usung Calon

“Pengangkatan eselon II, perlu ada rekomendasi dari Kemendagri, karena kini Pj Bupati,” terangnya.

Ia kemudian menyebut bahwa untuk solusi jangka pendek kemungkinan yang bisa dilakukan pimpinan daerah adalah menempatkan pelaksana tugas (Plt).

Sehingga layanan pemerintahan bisa tetap berjalan meski pimpinan definifitnya tidak ada.

“Karena tugas pokok dan fungsi sama,”katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar