Tempat Parkir Hilang dengan Kompensasi dari Pedagang, Dishub Kota Tasikmalaya Mau Melayani atau Bisnis?

tempat parkir, kompensasi, dishub
Tempat parkir di Jalan HZ Mustofa berganti jadi lapak jualan, Dishub menerima kompensasi atas hilangnya PAD dari rertibusi parkir di area tersebut.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Adanya kompensasi dari pedagang di Jalan HZ Mustofa kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya atas hilangnya tempat parkir dinilai aneh. Hal itu menunjukkan Pemkot selama ini seolah berbisnis sewa lahan parkir.

Sebagaimana diketahui, retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan biaya atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Bukan jasa usaha yang secara mekanisme bisa diubah begitu saja.

Aktivis HMI Tasikmalaya Ujang Amin mengatakan Dishub tidak selayaknya menerima kompensasi atas adanya pasar Ramadhan di Jalan HZ Mustofa. Pasalnya lahan tersebut pada dasarnya fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat parkir. “Kalau bicara kompensasi, warga lebih berhak mendapatkannya karena kehilangan ruang untuk parkir,” ucapnya kepada Radar, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga:Sinyal PDI Perjuangan Merapat ke Koalisi PPP-Demokrat, Muslim Budi Bertemu Secara KhususADA YANG DIGANTI! Partai Golkar Jawa Barat Usulkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Pilkada 2024

Lahan parkir merupakan pelayanan dari pemerintah untuk masyarakat pengguna kendaraan. Bukan upaya pemerintah menyewakan lahan untuk digunakan seenaknya. “Kalau ada kompensasi seperti itu berarti selama ini Dishub bukan memberikan pelayanan, tapi melakukan bisnis,” katanya.

Secara logika, ketika Dishub tidak bisa memberikan pelayanan parkir maka jangan berharap ada retribusi. Menurutnya dalam hal ini pemerintah sudah gagal dalam memahami konsep retribusi dan menganggap uang yang masuk atau PAD seolah menjadi laba usaha. “Masa pelayanan tidak diberikan, retribusinya harus tetap ada,” ujarnya.

Ketika kompensasi itu dikonversi menjadi pemasukan retribusi parkir, ini justru lebih bahaya. Pasalnya hal tersebut menunjukkan bahwa retribusi parkir bisa dimainkan oleh Dishub. “Berarti kan itu ada manipulasi, jangan-jangan selama ini banyak manipulasinya,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya juga akan mempertanyakan ke beberapa OPD yang berkaitan dengan masalah ini. Di antaranya yakni Satpol PP dan juga Dinas KUMKM perindag. “Khawatirnya ada kompensasi juga ke dinas lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelola Parkir Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengaku angkat tangan dengan tergerusnya lahan parkir di Jalan HZ Mustofa. Untuk tempat parkir, sejauh ini pihaknya hanya bisa merekomendasikan ruas-ruas jalan di sekitar pusat kota seperti Jalan Pataruman, Jalan Selakaso dan lainnya. “Jadi di sana warga bisa parkir kendaraan,” tuturnya.

0 Komentar