Soal Skandal Gadai Kendaraan Dinas Desa Mulyasari, Bagaimana Sikap Inspektorat Daerah Kota Banjar?

Kendaraan Dinas Desa Mulyasari
Inspektur Daerah Kota Banjar, H Agus Muslih, saat diwawancara di ruangannya baru-baru ini. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan penggadaian kendaraan dinas Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, terus bergulir dan kini memasuki tahap baru dalam proses pemeriksaan.

Perhatian publik tertuju pada sejumlah oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset milik negara tersebut.

Inspektorat Daerah Kota Banjar telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Sita 7.800 Ton Pupuk Bersubsidi dari Dua Gudang di Rajapolah dan Kota BanjarSDN Cibanjaran Bina Prestasi Siswa dan Tanamkan Karakter Kuat

Mereka yang dimintai keterangan meliputi camat, kepala desa, serta perangkat desa yang diduga terlibat.

Inspektur Daerah Kota Banjar, H Agus Muslih, menyampaikan, pemanggilan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menggali informasi terkait dugaan penggadaian kendaraan inventaris Desa Mulyasari.

Inspektorat juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menguji kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Agus, dari empat oknum perangkat desa yang dicurigai, masih ada satu orang yang belum menghadiri pemanggilan dan akan dijadwalkan ulang.

Pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengecekan terhadap keberadaan fisik aset yang dimaksud.

Inspektorat ingin memastikan apakah kendaraan tersebut masih berada di lingkungan desa atau telah berpindah tangan.

Baca Juga:Kebijakan 50 Siswa Per Rombel Bikin Gaduh, Sekolah Swasta di Ciamis, Banjar dan Pangandaran Tak SepakatMaling Dibekuk Setelah Lama Buron, Satreskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Curanmor

Terkait dengan sanksi, Agus menegaskan, hukuman tetap akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

”Sanksi tergantung dari pelanggaran yang ada. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat,” ungkapnya pada Jumat, 4 Juli 2025.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman bahwa penyalahgunaan aset sama halnya dengan menyalahgunakan keuangan negara.

Oleh karena itu, setiap bentuk potensi penyalahgunaan aset harus dicegah sejak dini.

Secara administratif, aset-aset milik desa sebenarnya telah tercatat dan melalui proses inventarisasi serta pengamanan.

Namun, dalam praktiknya, pemanfaatan kendaraan dinas kerap melenceng dari fungsinya yang sah.

Agus menekankan agar kepala desa dan para pemimpin perangkat daerah dapat memberikan peringatan tegas jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan aset yang ada, bukan justru menyalahgunakannya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, dalam aturan yang berlaku, kendaraan inventaris tidak boleh digadaikan, apalagi dijual, untuk kepentingan pribadi. (Anto Sugiarto)

0 Komentar