Sebelumnya, timsus menyetop penyidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J, Jumat (12/8). Kasus itu dihentikan setelah penyidik dan timsus melakukan gelar perkara dan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Selain itu, laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J juga dihentikan.
Komjen Agus mengatakan timsus Polri secepatnya ingin menuntaskan kasus penembakan Brigadir J sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ”Semoga segera bisa dituntaskan,” ujar Komjen Agus.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Baca Juga:Ciptakan Kabupaten Aman Pangan52 Objek Belum Jadi Cagar Budaya
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
KOMNAS HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Polri akan menerjunkan petugas laboratorium forensik (labfor) untuk mendampingi Komnas HAM. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan rencana pengecekan TKP Duren Tiga oleh Komnas HAM, termasuk didampingi pula oleh Inafis dan dokter polisi.
”Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu update lagi,” ujar Dedi, Minggu (14/8/2022).
Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J. Khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum. ”Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal ‘obstruction of justice’ dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Kamis lalu.
Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BHARADA E
Baca Juga:Kolaborasi Dorong Yanto Oce ke Z1Perlu Ciri Khas Kuat
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap kondisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat bertemu di Bareskrim Polri, Jumat (12/8).