Tahun Depan, Tarif Air Naik

Tahun Depan, Tarif Air Naik
KONFERENSI PERS. Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdulhadi menjelaskan rencana kenaikan tarif saat konferensi pers, Rabu (16/11/2022). Yangg F Irlana / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Selanjutnya, kata dia, ada Keputusan Gubernur Jawa Barat No 610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat. Untuk tarif batas atas sebesar Rp 9.307, tarif batas bawah atau tarif dasar sebesar Rp 6.065.

”Berdasarkan keputusan gubernur di atas, maka kepala daerah harus menetapkan tarif sebesar antara Rp 6.065 hingga Rp 9.307. Berdasarkan prinsip keekonomian, tarif air minum diberlakukan setelah memperhitungkan biaya dasar dan keberlanjutan operasional perusahaan dan keterjangkauan atau kemampuan bayar pelanggan. Oleh karena itu, tarif dasar harus sama dengan biaya dasar (Rp 6.065 dan Rp 7.143),” ujarnya.

”Kemampuan bayar pelanggan diperhitungkan tidak melebihi 4 persen UMK untuk pemakaian kebutuhan pokok air minum (10 M3) yaitu sebesar Rp 93.071 untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 94.536 untuk wilayah Kota Tasikmalaya,” ucapnya.

Baca Juga:Wah WahLanjutkan Perjuangan Pahlawan

Dadih mengungkapkan, tentu bisa dianggap mahal dan memberatkan. Tarif yang berlaku setara Rp 6,5/liter. Dibandingkan air isi ulang yang rata-rata Rp 8.000/19 liter, masih jauh lebih murah tarif yang dikenakan.

Kenaikan tarif air ini, lanjut dia, diberlakukan untuk semua pelanggan. Bagi Kelompok I, meskipun diberlakukan kenaikan tetap menggunakan tarif rendah alias subsidi. Pembedaan tarif antara Kabupaten dan Kota Tasikmalaya sebesar Rp 750. Didasarkan pada prinsip keadilan dan keterjangkauan.

”Keadilan, selama ini pasokan air baku dan kepemilikan perusahaan adalah milik warga Kabupaten Tasikmalaya yang secara tidak langsung menyubsidi atau melayani warga Kota Tasikmalaya. Keterjangkauan, selisih Rp 750 dihitungkan berdasarkan selisih besaran UMK kabupaten dan kota,” ucapnya.

”Tarif progresif akan dikenakan untuk 3 blok konsumsi pemakaian yaitu (0-10 M3; 11-20 M3 dan 21 M3-dst). Denda progresif, ketika telat 1 bulan denda Rp 10.000, 2 bulan Rp 12.500, dan 3 bulan dst Rp 15.000. Ini akan mulai diberlakukan sejak pemakaian 1 Januari 2023,” ujar Dadih.

Jika tidak dilakukan kenaikan tarif, kata Dadih, maka Perumda dinilai tidak memedomani Keputusan Gubernur tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Sejak tarif terakhir tahun 2017, Perumda masih bertahan dan sungguh-sungguh melayani pelanggan. Namun untuk keberlanjutan pelayanan air minum dan ikhtiar meningkatkan pelayanan serta perluasan cakupan pelayanan, maka kenaikan tarif mutlak dilakukan.

0 Komentar