Soal Sweeping yang Melibatkan Ormas, Polisi Dianggap Hanya Beretorika

sweeping
Mahasiswa Jaga Kota Tasikmalaya saat menggelar aksi di depan Mapolres Tasikmalaya Kota tanggal 12 Juli lalu.
0 Komentar

“Kami mengkaji bahwa kemungkinan ini bisa terjadi karena ditengarai oleh kurang optimalnya APH (aparat penegak hukum, Red) dalam memberantas penyakit di masyarakat. Sehingga haruslah ormas Islam yang bergerak. Kemudian, Juga kurangnya ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum,” ujar Ardiana Nugraha, koordinator aksi, pada Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, turunnya elemen masyarakat dalam menangani persoalan miras, harusnya menjadi tamparan keras bagi kepolisian.

Agar, mereka lebih baik lagi dalam menanggapi persoalan yang dianggap telah meresahkan masyarakat itu. “Kami sama, sependapat untuk memberantas miras,” katanya.

Baca Juga:Bukan Hanya Pemkot, Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Juga Bantu Tangani StuntingKlarifikasi Oleh Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Ada Kemungkinan Batal

Sementara itu, meski tidak menyebut nama kelompok masyarakat yang dimaksud, namun aksi para mahasiswa itu mendapat tanggapan dari Penasihat dan Pembina Ormas Tim Hisbah Nahi Munkar, H Nanang Nurjamil.

Ia mengatakan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta pengendalian minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya, tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015.

“Sejalan hak dan kewenangan kami sebagaimana diatur dalam perda no 7 tahun 2015, bab VI, pasal 10 ayat 1, tentang peran serta masyarakat dalam pengendalian miras di kota Tasikmalaya. Kami tahu aturan hukum,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Pernyataan Nanang itu menyikapi persepsi yang muncul di masyarakat terkait keikutsertaan elemen ormas Islam dalam menangani peredaran miras di Kota Tasikmalaya.

Khususnya ketika sejumlah mahasiswa menggelar unjuk rasa ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (12/7/2023).

Dia menuturkan bahwa ketika ada barang bukti yang ditemukan para aktivis saat melakukan pengawasan, hal itu langsung dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum. Dalam hal ini Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota.

“Kita tidak melakukan penangkapan, penindakan dan penyitaan, selain pelaporan dan pengawasan. Adik-adik mahaiswa jangan salah persepsi,” kata Nanang.(*)

0 Komentar