Soal Prosesi Pendaftaran Pasangan Cecep-Asep ke KPU, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

bawaslu kabupaten tasikmalaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, saat diwawancara wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pengawasan terhadap prosesi pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b dan c Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam aturan tersebut, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan, termasuk terkait persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses penetapan calon.

Baca Juga:Berkas Pencalonan Lengkap, Cecep Nurul Yakin Ingin Hadirkan Warna Baru untuk Masyarakat Kabupaten TasikmalayaInstruksi! Keluarga Besar dan Alumni Ponpes Miftahul Huda Harus Dukung Pasangan Cecep-Asep di Pilkada 2024

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada hari pertama pendaftaran, tidak ditemukan pelanggaran. Bawaslu juga memastikan bahwa berkas persyaratan calon dinyatakan lengkap.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya menunjukkan bahwa KPU telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dalam menerima pendaftaran calon.

Berdasarkan pemantauan Bawaslu, pasangan calon pertama yang mendaftar adalah Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Berkas dokumen persyaratan administrasi mereka dinyatakan lengkap.

”Berkas administrasi persyaratan calon dan pencalonannya sudah lengkap. Tinggal nanti oleh KPU diperiksa dan diverifikasi keabsahannya,” ungkap Dodi kepada para jurnalis, Selasa, 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, menambahkan bahwa pengawasan dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bawaslu juga melakukan wawancara dengan perwakilan pasangan calon untuk memastikan bahwa KPU memberikan pelayanan yang sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilihan.

Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. (*)

0 Komentar