Disinggung soal perhitungan waktu yang tentunya harus menyesuaikan antara proses pengajuan dengan masa jabatan, pihaknya mengaku ada hal yang diluar perhitungan. Di mana pihaknya tidak mengira prosesnya akan memakan waktu berbulan-bulan sehingga saat pelantikan, Jalaludin sudah diujung masa baktinya. “Kalau perhitungan awal dilantik itu 6 sampai 7 bulan sebelum pensiun,” tuturnya.
Kendati demikian, menurutnya Jalaludin tetap melaksanakan tugasnya sebagai Kadisdik dengan baik. Di mana dia langsung bergerak melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan pejabat sebelumnya. (*)