Soal Usulan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Ini Kata BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal usulan Kemendikbudristek terkait kontrak kerja PPPK dihilangkan, ini kata BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Iing Farid Khozin menyambut baik adanya usulan dari Kemendikbudristek soal menghilangkan masa kontrak kerja PPPK.

“Bagi kami selaku pengelola kepegawaian, kalau memang ini akan menjadi keputusan pusat dam menjamin dalam anggarannya tersedia dalam APBN dan masuk ke APBD melalui DAU-DAK, saya kira kabupaten kota bagus dapat mengikuti langkah-langkahnya,” ujarnya kepada Radar, tadi malam.

Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Dijamin Pusat

Menurut Iing, persoalan penghilangan kontrak kerja ini sebenarnnya merupakan harapan dari para PPPK. Karena mereka akan lebih tenang ketika tidak memikirkan kontrak yang harus diperbarui.

Baca Juga: Alhamdulillah!! Kemendikbudristek Usulkan Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

“Artinya kalau ini kebijakan pusat dan tersedia untuk gajinya ini merupakan harapan besar PPPK. Karena harapan mereka adalah tidak adanya kontrak kerja terhadap PPPK,” sambung dia.

Sejauh ini, kata Iing, yang menjadi kekhawatiran di daerah tidak tersediannya anggaran dari pusat yang menjamin tentang gaji bagi PPPK.

“Saya kira perlu didukung, yang penting ada jaminan untuk gajinya. Karena mereka sangat lama mengabdi dan hari ini guru juga sangat kurang,” ucapnya

Saat ini, yang diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya untuk angkatan pertama kontrak 5 tahun. Sedangkan angkatan selanjutnya 2 tahun.

Sebelumnya, Kemendibudristek melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK guru dihilangkan. (yfi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46 komentar

  1. Akhir2 ini diberitakan bhw pemerintah akan merekrut CPNS! Berarti kebijakan pemerintah tdk konsisten, krn munculnya PPPK adalah krn pemerintah tdk akan mengangkat lagi PNS. Ini berarti anggarannya tersedia utk menggaji PNS baru nantinya. Menurut hemat kami, akan lbh bijak kalau ASN PPPK itu diangkat menjadi PNS daripada merekrut CPNS baru yg pasti menghabiskan waktu dan biaya yg sangat besar. Sekaligus juga di sini menghargai pengabdian yg tlh bertahun-tahun menjadi tenaga honorer.

    1. Sy sependapat dgn anda, dari pada menghabiskan waktu dan biaya untuk rekrut CPNS, lebih baik maksimalkan sj di pengangkatan PPPK.

    2. CPNS dan PPPK beda konsep, kalo CPNS kan ada maksimal usia 35 serta tidak perlu Surat pengalaman, FG yg baru lulus kuliah dan adek2 SMA/SMK yg baru lulus bisa ikutan. Kalo P3K bisa di atas 35thb dan harus ada pengalaman kerja.

  2. Kalo usul kontrak dihilangkan ya bukan PPPK dong namanya..gimana ini teh..kan PPPK itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak tul ga ?

    1. Memang benar di awal p3k ada semacam perjanjian kontrak kerja. Tapi kalau bs di kaji kali dengan meniadakan kontrak maka alhamdulilah kan…. Banyak bersyukur krn ada kemudahan

    1. Alhamdulillah 🤲 semoga Allah SWT, meng ijabah doa-doa kita semua y 🙏🙏 terimakasih wassalam

  3. ASN setelah rezim reformasi sekarang ini, sdh menjadi komoditi politik. Jadi seringkali kebijakanya tdk tentu, tergantung kepentingan anggaran, politis, dan suara😅😬🙏

    1. Alhamdulillah 🤲 semoga Allah SWT, meng ijabah doa-doa kita semua y 🙏🙏 terimakasih wassalam

  4. Harusnya PPPK itu Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja…
    Dengan Perjanjian, bila pegawainya songong, nakal, bandel, menyalahi aturan Pemerintah dll.. Di prioritaskan untuk diberhentikan segera / sesuai bulan SK nya , di tahun diberhentikan tanpa menuntut Pesangon dll.

  5. Alhamdulillah 🤲 semoga Allah SWT, meng ijabah doa-doa kita semua y 🙏🙏 terimakasih wassalam

  6. kalau gaji para pppk di bebankan pada DAU dan DAK maka pembangunan daerah untuk usaha kecil menengah yang sangat menunjang perekonomian rakyat akan hilang.

  7. Saya sangat setuju…..karena kontrak itu di hilangkan maka kesenjangan antara asn tidak ada. salain itu rasa was-was dalam bekerja, tidak akan tenang saat kerja….karena takut kontraknya terputus….selaitu tidak kenetralan sebagai asn terhadap partai politik saat pemilu.

  8. Masih Honor Minta diperhatikan pemerintah, giliran pemerintah memperhatikan melalui P3k, minta lagi mau jadi PNS. Pertanyaannya bagaimana dengan kualitasnya???

  9. Klu menghilangkan kata kontrak, berarti mereka sdh PNS yang tdk mendapatkan asuransi pensiunan. Krn klu tdk dihilangkan mereka yg capek dan rugi,hrus verifikasi data ulang. Baik klu di Terima ulang klu tdk pasti stres.

  10. Saya setuju dengan Bapak, selain mereka p3k juga mengikuti tes ujian yang sulit paling tidak p3k di setarakan dengan pegawai BUMN jadi mereka p3k tidak memikirkan bagaimana setelah kontrak selesai, saya yakin pegawai p3k orang pintar2 pure ujian yang nilainya bagus2 susah nyari orang yang pintar2 apalagi mereka pegawai honorer yang sudah cukup lama mengapdi di kantor pemerintahan, setidaknya apresiasi untuk mereka. terima kasih

  11. Bagi rakyat jelata, awam dan tak tahu seluk beluk kebijakan publik, yang penting adalah etis kerjanya. Apapun statusnya, PPPK, ASN, asalkan kualitas pelayanannya baik, okelah.

  12. Setuju… kontrak kerja dihilangkan, berarti berubah nama bukan PPPK lagi, tapi PNS, karena PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/ kontrak

  13. Untuk ketenangan mereka dlm mengabdi & sebagai penghargaan maka PPPK sudah sepantasnya kontraknya berlaku seumur hidup/hingga tiba masa pensiun.

  14. Malah sebelum membuka perekrutan PNS yg baru, para PPPK seharusnya diangkat statusnya menjadi PNS terlebih dahulu karena telah lebih dulu mengabdi sehingga tdk muncul kesenjangan dngn para PNS baru tsb.

    1. Saya juga dari kabupaten Gayo Lues propensi Aceh sangat mendukung program ini,bahkan klo bisa jadikan terus PNS sampai pensiunan

  15. Saya sangat setuju. Kasihan ngabdi tanpa bayaran, selama 11 th. Baru dapat kontrak 5 th. Sekarang mau habis kurang setahun. Su gguh tidak adil. Malah akan nyangkut PNS terlalu.

    1. Saya dari Kab. Simeulue Aceh sangat setuju untuk dihilangkan konyrak kerja bagi kami P3K, karena menjadi beban kerja bagi kami. Semoga kami diangkat jadi PNS, kami yg sudah lama mengabdi.

      1. Kalau menurut saya disyukuri saja untuk rekan-rekan yg sudah diangkat menjadi PPPK berterimakasihlah sudah diperjuangkan untuk mendapatkan status dan penghidupan yg layak oleh pemerintah, tunjukkanlah kinerja yg baik kepada negara tidak usah banyak menuntut nanti sudah disetujui dihilangkan kontraknya nuntut lagi minta diberi pensiun

    2. Saya juga setuju dengan pendapat anda karena banyak diantara para ASN PPPK yang sudah lebih dari 30tahun mengabdi. Jadi alangkah bijaknya apa bila pemerintah merekrut PNS dari P3K saja

  16. Kebijakan itu pasti ada,sebetulnya ASN P3K sudah sangat membantu,dan memang baik jika ada kebijakan yg mengatur tentang perjanjian kontrak kerja itu ditiadakan saja,sebab contoh seperti JF.Guru itu terus menerus dibutuhkan,hingga pensiun. Nah agak sedikit lucu,kalau Si Guru di putuskan kontraknya padahal masih belum pensiun. Siapa yang mengajar…?rekrut lagi…? Semoga kedepan P3k bisa diganti dengan istilah ASN saja.

  17. Saya dari Kab. Simeulue Aceh sangat setuju untuk dihilangkan konyrak kerja bagi kami P3K, karena menjadi beban kerja bagi kami. Semoga kami diangkat jadi PNS, kami yg sudah lama mengabdi.

  18. Dulu k1 juga guru kontrak knp bisa status jdi PNS …..masa pengabdian k1 dgn K2 jg sama …d bedakan PPPK dan PNS itu jls terlihat ada kesenjangan

  19. Kami dari Sulawesi Utara lebih baik PPPK yang harus di utamakan bukan cari cpn baru pemerinta harus kometmen dan hapus kontrak kerja

  20. Saya juga berharap PPPK di jadikan PNS jadi kami tidak lagi sibuk dengan perbaharui kontrak,dan lebih fokus kepada Tuhan sebagai ASN.

  21. Saya sebagai guru pppk sangat mengharapkan hal itu menjadi kenyataan..paling tidak kalaupun kontrak minimal 10 tahun

  22. Guru kurang, tidak ada penganggkatan,, guru mengajar tidak sesuai dengan jurusannya, guru bahasa sunda disuruh ngajar seni budaya, ada semacam kekacauan di dunia oendidikan,

  23. Assalamualaikum mohon maaf menurut hemat saya ,p3k hanya di peruntukan kpda pegawai honor .namun banyak anak 2 yang sudah sarjana tapi tidak ada ruang untuk masuk menjadi tenaga honor . sebaiknya pemerintah perlu membuka penerimaan CPNS karna tdk semua sarjana ini mndapatkan kuota honor boleh di bilang semua kantor sdh full dengan .honor dan p3k mohon ada pertimbangan dari pemerintah supaya yg tdk magang juga bisa ikut seleksi CPNS trimakasih

    1. Kantor boleh menerima honor asal terbuka tdk KKN dibuka lowongan kerja honor tdk asal ngabdi mulanya yg penting dpt tempat kerja nggak usah dibayarvtdk apa buat pantes2 jadi pegawai keluar rumah bersetagam ASN ujung2nya tetap menuntut kesejahteraan jadi PNS

  24. Kalau menurut saya disyukuri saja untuk rekan-rekan yg sudah diangkat menjadi PPPK berterimakasihlah sudah diperjuangkan untuk mendapatkan status dan penghidupan yg layak dari pemerintah, tunjukkanlah kinerja yg baik kepada negara tidak usah banyak menuntut