Soal Kejadian Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya, UU No 22 Tahun 2009 Sudah Melarang Anak di Bawah 17 Tahun Berkendara, Ini Alasannya!

motor terbang
ilustrasi: net
0 Komentar

434.477 Kendaraan Melintas di Garut Selama Libur Nataru, Terjadi Empat Kecelakaan Lalu Lintas

Teknik berkendara mereka juga belum cukup kuat dan lihai untuk menghindari berbagai potensi kecelakaan.

Sehingga tidak aman ketika memberikan sepeda motor kepada mereka.

  1. Tak Bisa Klaim Asuransi Apabila Terjadi Kecelakaan

Apabila terjadi kecelakaan lalulintas pada anak di bawah 17 tahun saat mengemudikan kendaraan, maka asuransi kecelakaannya tidak dapat dicairkan.

Baca Juga:KPAID Jabar: Kecelakaan Sepeda Motor Terbang di Tasikmalaya Harus Jadi Peringatan Buat Orang TuaKota Tasikmalaya Segera Luncurkan Layanan Kedaruratan 112 untuk Bantu Warga yang Alami Situasi Genting

Hal itu dikarenakan sang anak belum layak memiliki SIM. Sehingga apabila terjadi kecelakaan, biaya pengobatan serta kerusakan kendaraan harus ditanggung pribadi. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di google news

0 Komentar