Soal 12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Pemkab Segera Menyelesaikannya: Ini Bisa Berdampak terhadap Psikologi Pegawai

12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob
Anggota Komisi IV DPRD Kabuapten Tasikmalaya Asep Saepulloh menyikapi terkait 12 mantan kepala puskesmas nonjob. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

Sebelumnya, sebanyak 12 kepala puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya diberhentikan dari jabatannya secara mendadak. Tak hanya pemberhentian, kepala puskesmas tersebut sekarang menduduki jabatan staf di puskesmas yang sebelumnya dipimpin dan saat ini nonjob.

12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob Menanti Kabar Baik

Mantan Kepala Puskesmas Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya Suwandi KS SKM mengatakan, pada tanggal 25 September 2023, sebanyak 17 kepala puskesmas dipanggil oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya Moh Zen di salah satu rumah makan yang ada di Tasikmalaya Utara.

“Itu acara dadakan, undangannya pukul 12.00 WIB. Ketika sampai di sana (rumah makan), diberikan pencerahan bahwa akan ada hal yang dibicarakan,” ujarnya saat ditemui Radar, Senin (23/10/2023).

Baca Juga:Woow!! Citilink Kembali dengan Kelas Reguler? Benar atau Prank Lagi Ya? Ini Penjelasan dari Danlanud Wiriadinata Terkait Layanan Penerbangan di Kota TasikmalayaSMAN 1 Singaparna Peduli Palestina, Ratusan Siswa dan Guru Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana

Namun kenyataannya, kata Suwandi, hanya membahas untuk beberapa orang saja. Sedangkan para kepala puskesmas yang hadir tidak diberitahu bahwa akan diberhentikan.

Kemudian, kata dia, pihaknya diminta untuk datang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Selasa (sehari setelahnya) sekitar pukul 08.00 WIB. “Di sana, saya bersama para kepala puskesmas yang lainnya menerima Surat Keputusan (SK),” ucapnya.

Namun, kata dia, SK yang diterimanya bukan untuk acara penyetaraan, melainkan SK pemberhentian sebagai kepala puskesmas. “Saat itu saya bersama rekan-rekan merasa gundah dan cukup emosional,” kata dia.

Kemudian, SK tersbebutawalnya dari Bidang Mutasi BKPSDM lalu diserahkan ke Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan yang selanjutkan diserahkan kepada para kepala puskesmas. “Jadi 17 puskesmas itu diberi SK pemberhentian dan penempatan kembali di tempat masing-masing puskesmas sebelumnya,” ucpanya.

Dengan adanya keputusan tersebut, Suwandi mengaku hal itu merupakan suatu beban baginya bersama rekan-rekan kepala puskesmas yang lainnya. “Bagi kepala puskesmas yang baru juga, dirasa menjadi beban. Sebab, masih ada kepala puskesmas senior. Kenapa harus ditempatkan di tempat yang sama,” ucap dia.

“Kalau memang itu terjadi, seharusnya dipanggil dulu untuk pemetaan. Mau ke mana pindahnya dan tidak harus ditempatkan di tempat asal. Selasa siangnya baru terjadi pelantikan,” kata dia.

“Sebelumnya kami belum pernah dipanggil harus ke mana, tidak ada pemberitahuan juga tiba-tiba terima SK pada hari Selasa itu,” tuturnya.

0 Komentar