Soal 12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Minta Pemkab Segera Menyelesaikannya: Ini Bisa Berdampak terhadap Psikologi Pegawai

12 Mantan Kepala Puskesmas Nonjob
Anggota Komisi IV DPRD Kabuapten Tasikmalaya Asep Saepulloh menyikapi terkait 12 mantan kepala puskesmas nonjob. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Soal 12 mantan kepala puskesmas nonjob, DPRD Kabupaten Tasikmalaya angkat suara. Minta Pemkab Tasikmalaya segera memposisikan ulang.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya angkat suara terkait 12 mantan kepala puskesmas nonjob. Sehingga para Eselon IV ini bisa segera mendapatkan posisi yang layak dan sesuai dengan pangkat serta golongannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh ST MM mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait permasalahan kepala puskesmas yang menjadi staf.

Baca Juga:Woow!! Citilink Kembali dengan Kelas Reguler? Benar atau Prank Lagi Ya? Ini Penjelasan dari Danlanud Wiriadinata Terkait Layanan Penerbangan di Kota TasikmalayaSMAN 1 Singaparna Peduli Palestina, Ratusan Siswa dan Guru Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana

“Memang 12 kepala puskesmas itu terkena aturan, itu kan sebelumnya mereka struktural dan sekarang harus fungsional sesuai dengan Permenkes yang terbaru,” ujarnya, menjelaskan.

Maka dari itu, mereka terkena aturan atau persyaratan secara personal yang tidak terpenuhi untuk menjadi kepala puskesmas.

“Kami sudah sampaikan kepada Dinkes untuk segera diposisikan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas dan juga berdasarkan pangkat golongan yang masing-masing mantan kepala puskesmas miliki,” ucapnya menyikapi 12 mantan kepala puskesmas nonjob.

Menurut Asep, persoalan ini juga harus dilihat sisi psikologisnya. Karena pastinya akan mengganggu psikologis dan kinerja dari yang bersangkutan dengan posisi hari ini. “Selain itu karena memang sekarang nonjob. Selama tidak ada kepastian mereka di mana, ini juga hal yang sangat disayangkan,” ucapnya menyikapi 12 mantan kepala puskesmas nonjob.

Lanjut Asep, pihaknya telah meminta kepada Dinkes dan BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya agar secepatnya menyesuaikan regulasi bagi 12 mantan kepala puskesmas yang terkena aturan itu.

“Dicarikan posisi-posisi yang memang harus diperhatikan oleh BKPSDM, terutama bagi para mantan kapus ini bagaimanapun mereka memiliki pengalaman,” ucap dia menyikapi 12 mantan kepala puskesmas nonjob.

“Kemarin sarannya sudah disampaikan saat pertemuan dengar pendapat dengan para kepala dinas bagian kepegawaian untuk secepatnya berkoordinasi dengan BKPSDM,” sambung dia menyikapi 12 mantan kepala puskesmas nonjob.

Baca Juga:Buntut Kampanye Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Danlanud Wiriadinata Kecewa: Tegaskan Akan Selektif Memberikan Izin Penyelenggaran EventCemburu Jadi Motif Penusukan Mantan Istri di Kabupaten Tasikmalaya, Pamer Foto Bersama Cowok Lain di Media Sosial, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Tasikmalaya di Perkebunan

Menurut Asep, dalam menyikapi persoalan ini jangan kaku dan baku hanya melihat sisi aturan saja. Namun, harus dilihat juga dari sisi pengabdian para mantan kepala puskesmas ini. Maka dari itu, ini harus segera dituntaskan dan jangan sampai menjadi permasalahan baru.

0 Komentar