Sinergi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Sinergi Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
SAMBUTAN. Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Dian Budiyana MSi memberikan sambutan dalam sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis, Senin (24/10/2022). Foto: Istimewa
0 Komentar

CIAMIS, RADSIK – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis, Senin (24/10/2022).

Dengan jumlah peserta sebanyak 270 orang. Itu terdiri dari Kepala UPTD P5A, Kasubag TU UPTD P5A, Para Penyuluh KB, Tenaga Lapangan KB, P3K PLKB, Tenaga Penggerak Desa dan Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar).

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Drs Dian Budiyana MSi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta memberikan pelayanan secara terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga:Suara Warga Perlu DidengarMomen Refleksi dan Meneladani

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Semua itu dalam rangka pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan perlindungan,” katanya kepada Radar, Rabu (26/10/2022).

Salah satu wujudnya, melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan KTPA/TPPO. Tujuannya, dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan para petugas serta satgas PPA, dalam upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lalu, membangun partisipasi masyarakat untuk melakukan

tindakan masif dan proaktif dalam antisipasi sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Tentunya dapat menjadi harapan dalam menghasilkan persepsi yang sama terhadap pencegahan dan menanggapi korban kekerasan terhadap perempuan serta anak,” ujarnya.

Dengan demikian, dalam pencegahan KTPA/TPPO terus dapat ditingkatkan, karena memiliki komitmen bersama antara pemangku kepentingan, masyarakat, dan organisasi. Bentuknya bisa dalam penyebarluasan informasi ataupun wawasan, melalui berbagai kebijakan/program /kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.

“Perlu terus kita perkuat sinergi peran  pemangku kepentingan, masyarakat dan komunitas dalam pencegahan ataupun penanganan korban perempuan serta anak. Sebab, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia,” katanya.

Mengingat, kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial serta kesehatan di seluruh dunia. Sehingga pada 9 Mei 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor  12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

0 Komentar