Selamatkan PAD Kota Tasikmalaya 2024 Butuh Kerja Ekstra

Selamatkan PAD Kota Tasikmalaya
Deretan sepeda motor terparkir di Jalan Empang jadi salah satu pemasukan untuk PAD Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot butuh kerja ekstra untuk selamatkan PAD Kota Tasikmalaya. Rancangan perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) saat ini masih dibahas dan menunggu PP turunan UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini masih membahas rancanagan Perda PDRD yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi di tahun 2024. Butuh kerja ekstra supaya regulasi tersebut selesai sebelum januari 2024 untuk selamatkan PAD Kota tasikmalaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan mengatakan bawha rancangan Perda tersebut masih dalam pembahasan. Termasuk dengan dinas teknis yang berkaitan. “Masih dibahas di bagian hukum dengan OPD-OPD penghasil,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:Soal Uu Cawapres Ganjar, Begini Respons DPC PPP Kota TasikmalayaMAHAL! Rp 11 Miliar Hanya Untuk Menghias Lapak PKL di Cihideung

Disinggung waktu yang hanya sekitar 7 bulan, pihaknya akan berupaya agar Raperda tersebut rampung dan disahkan sebelum 5 Januari 2024 untuk selamatkan PAD Kota Tasikmalaya. Sehingga tidak ada kekosongan regulasi mengenai penarikan pajak daerah dan retribusi daerah. “Harus bisa diselesaikan, mesti ekstra kerjanya,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga masih menunggu regulasi turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yakni dikeluarkannya PP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Sambil nunggu PP-nya terbit,” ucapnya.

Saat ini PP KUPDRD masih disusun oleh Kementrian Keuangan seiring dengan pembentukan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah. Rencananya direktorat tersebut akan diresmikan pada bulan Juli 2023.

Salah satu objek retribusi Pemkot Tasikmalaya yakni parkir badan jalan. Jika Raperda PDRD belum tuntas sampai Januari, artinya jukir sudah tidak boleh memungut uang parkir.

Salah seorang jukir di Jalan HZ Mustofa Asep Rustendi (65) mengaku bingung ketika tidak boleh memungut uang parkir. Pasalnya ketika tidak dipungut oleh petugas, tentunya akan ad pihak lain yang memungut. “Masyarkat kan kadang tidak melihat petugas atau bukan, ketika diminta uang parkir ya bayar,” ucapnya.

Urusan regulasi dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah yang punya kewenangan dan kapasitas. Jika memang Pemkot ingin selamatkan PAD Kota Tasikmalaya dari setoran uang parkir. “Kalau soal aturan kan itu urusan pemerintah, masa juru parkir yang harus mikirin,” tandasnya.(*)

0 Komentar