Ranperda Pajak dan Retribusi Mendesak untuk Disahkan, Pemkot Tasikmalaya Mendapat Ultimatum dari Direktorat Pendapatan Daerah

ranperda
Sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Kementrian Dalam Negeri, di Aula Bale Kota(7/09). (Foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id)
0 Komentar

Tidak hanya itu, ia juga memaparkan kemungkinan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang juga bisa ditarik retribusi atas penggunaan fasilitas milik daerah.

Kamar kos yang dilengkapi fasilitas mewah, juga disebutkan dapat dikenakan tagihan pajak dalam Ranperda ini.

“Kosan dengan fasilitas mewah akan kena pajak. Diskotik, klub malam, spa, pajak 40%, ya itu kan hiburan kelas atas ya,” ucapnya.

Baca Juga:Cak Imin Dipanggil, Lingkar Pena Jabar Minta KPK Bersikap IndependenAirAsia Pindahkan Penerbangan Bandung-Denpasar ke Kertajati Mulai 29 Oktober, Harga Tiketnya Jadi Segini!

Adapun retribusi daerah ini, kata dia, bersifat closed list. Pemerintah daerah tidak dapat menambah rincian, di luar yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. (mg3)

0 Komentar