TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri mengingatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pajak dan Retribusi yang baru.
Kasubdit Wilayah II, Azwirman S.STP, MSi mengatakan saat ini sudah berlaku regulasi baru tentang pemungutan pajak dan retribusi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga Pemerintah Kota Tasikmalaya harus segera mengesahkan aturan yang telah dirancang itu dengan mengacu pada undang-undang yang baru.
Sebab, Kota Tasikmalaya saat ini masih menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sebagai acuan dalam memungut pajak dan retribusi.
Baca juga: “Meraba” Potensi Kota Tasikmalaya Menyambut Tol Getaci, Apa yang Mau Dijual?
“Apabila hingga tanggal 5 Januari 2024 Ranperda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) Kota Tasik belum diundangkan (disahkan sebagai perda, red), maka tidak dapat memungut pajak dan retribusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” terang Azwirman.
“No PDRD, No PAD,” tulisnya dalam materi yang disampaikan.
Tidak terlambat, Azwirman menerangkan Kota Tasikmalaya masih punya kesempatan untuk menggali potensi yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Ranperda terbaru.
“Kota Tasikmalaya jangan berkecil hati. Banyak daerah lain yang menyerahkan Perda-nya ke kami sebelum PP itu jadi. Sehingga banyak yang tidak dimasukan, dan potensi yang lost,” ungkapnya.
“Saat ini kami menerima 65 daerah untuk kami evaluasi, alhamdulillah sudah selesai 22 yang sudah ditanda tangani,” sambung Azwirman.
Baca juga: PJU Senilai Rp 16,7 Miliar Segera Dipasang di Kota Tasikmalaya, Gimana Bentuknya Ya?
Ia juga menerangkan bahwa Kota Tasikmalaya bisa melihat potensi pajak dan retribusi dari hal yang kerap luput dari perhatian.
Ia mencontohkan pembelian motor yang tidak berpajak, hal itu seharusnya tidak terjadi lagi.
“Dari seluruh total PAD, pajak motor mendominasi. Beberapa waktu lalu, kami mendapati kendaraan motor yang lost pajak sebanyak 30 persen,” kata Azwirman.
“Hanya, di Indonesia bangga, menjual kendaraan tidak membayar pajak. Pajak off 3 tahun beli dari e-commerce misalnya, hanya di Indonesia itu terjadi,” tambahnya.
Baca juga: Siswa SMK BPN Kota Tasikmalaya Jadi Duta Hukum dan HAM Jawa Barat