PPK Singaparna, PPS Cikunir, Bersama PIP Kominfo Berkolaborasi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

ppk singaparna
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaparna melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih menjelang Pemilihan umum 2024 di SMA Negeri 2 Singaparna. (foto: IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaparna fokus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dengan melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih menjelang Pemilihan umum 2024 bertempat di SMA Negeri 2 Singaparna.

Kegiatan ini difokuskan pada segmen pemilih Pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

“Partisipasi masyarakat merupakan hal yang krusial dalam Pemilu 2024. Kesadaran Pemilih pemula dalam berpartisipasi dapat ditingkatkan dengan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih,” Ungkap Ketua PPK Singaparna Cecep Deni Hilmansyah.

Baca Juga:Semarakkan HUT RI, Informa Hadirkan Furniture dan Dekorasi Rumah Buatan IndonesiaMantap! Wisata Edukasi Terbaru di Ciamis Ini Hasil Kolaborasi Komedian Sule dengan Warga Lokal

Pemilih pemula, kata dia, adalah pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.

Pemilih Pemula diantaranya pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang sudah menikah, dan purnawirawan TNI / POLRI.

“Untuk itu dalam proses pengenalan menggunakan hak pilihnya, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu PPK Singaparna dan PPS Desa Cikunir berkolaborasi dengan PIP (Penyuluh Informasi Publik) dari kemenkominfo melakukan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih segmen Pemilih Pemula untuk Pemilihan Umum 2024 di SMA N 2 Singaparna,” terang dia.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM PPK Singaparna Thia Anandita S Sos menambahkan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih pada berbagai segmen akan terus dilakukan hingga menjelang Hari H Pemungutan Suara 14 Februari 2024 nanti.

“Ini untuk membangkitkan kesadaran pentingnya memilih dan meningkatkan pemahaman tentang kepemiluan juga meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PPS Desa Cikunir Guntur Pradomas mengatakan untuk menjadi pemilih pemula terutama pemilih yang baru berumur 17 tahun, pemilih harus memastikan sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ini sebagai bentuk menjaga hak konstitusional warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Baca Juga:Ombudsman Ajak Mahasiswa dan Masyarakat untuk Tidak Takut Melaporkan Ketidakadilan PelayananTB Hasanuddin Deklarasikan Juragan di Kabupaten Ciamis

DPT tersebut  dapat di akses di Papan Pengumuman Kantor Desa dan sudah diumumkan dan ditempel di lokasi dekat  TPS masing-masing.

“DPT juga bisa di cek secara online di http://cekdptonline.kpu.go.id dengan menginput Nama dan NIK pemilih kemudian klik Pencarian nanti akan muncul Nama dan TPS  apabila sudah terdaftar di DPT,” katanya.

0 Komentar