Ombudsman Ajak Mahasiswa dan Masyarakat untuk Tidak Takut Melaporkan Ketidakadilan Pelayanan

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ombudsman RI meminta masyarakat tidak takut melaporkan pelayanan publik yang bermasalah. Baik mahasiswa, maupun organisasi masyarakat.

“Mahasiwa perguruan tinggi, organisasi-organisasi masyarakat untuk menjadi sahabat Ombudsman yang menjembatani ketidakadilan dari pelayanan, khususnya pelayanan publik, untuk lapor ke Ombudsman,” ujar Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya saat Sosialisasi dan Diskusi Publik di STIkes Muhammadiyah Ciamis Kamis (3/8/2023).

Ketika ditanya apakah pernah ada laporan masuk ke Ombudsman dari Ciamis, Dadan mengakui sempat ada.

Meski tidak mengetahui detailnya namun seingat dia persoalan pipa Pertamina di Kecamatan Lakbok, serta terkait aduan PPDB pernah masuk dan ditangani.

Baca juga: TB Hasanuddin Deklarasikan Juragan di Kabupaten Ciamis

Sejauh ini pengaduan yang paling banyak masuk ke Ombudsman adalah berkaitan persoalan pertanahan, pendidikan, kesehatan, kepolisian. “Itu yang paling banyak,” tuturnya.

Dadan menyampaikan untuk keterbukaan sebelum sampai ke Ombudsman tapi kelembagaan lain yakni KIP.

Banyak juga aduan-aduan seperti tidak diberikan dokumen oleh suatu lembaga dan lainnya.

“Memang Ombudsman menyangkut kepada berbagai hal. Namun ada lembaga khusus yang menangani itu makanya lembaga khususnya dulu. Namun ketika mereka tidak merasa ada kepuasan contohnya penanganan oleh KIP di molor-molor. Maka kita aklerasi ke KIP,” paparnya.

Baca juga: El Nino dan IOD Bikin Kemarau Lebih Parah, Masyarakat di Kabupaten Ciamis Diminta Waspada Kekeringan

Bukan hanya itu, menurut Dadan, laporan seperti motor diambil oleh debt kolektor di jalan juga bisa diterima pengaduannya.

Meski bukan menjadi kewenangan Ombudsman secara langsung, namun Ombudsman bisa masuk ke wilayah itu dengan mendesak ototitas jasa keuangan atau OJK untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Nantinya OJK yang akan melakukan komunikasi kepada pihak leasing.

“Jadi banyak kanal kalau masyarakat lapor ke Ombudsman bahkan bisa via telepon 137 juga, email, langsung diterima laporanya nantinya bagaimana tatacaranya,” paparnya.

Untuk melapor kepada Ombudsman masyarakat bisa juga datang langsung ke kantor perwakilannya di Bandung.

Baca juga: Minat Masyarakat Ciamis Nikah di KUA Tinggi, Menikah di Bale Nyungcung Dianggap Terlalu Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *