Posko Curhat Buruh, Tampung Keluhan Soal Pembayaran THR

Posko Curhat Buruh
Posko Curhat Buruh disiapkan untuk menampung keluhan dari buruh terkait ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR. Foto: Istimewa
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – KCF Sebumi Kota Banjar beserta SPSBB FSebumi dan DPC GMNI Kota Banjar membentuk Posko Curhat Buruh. Tujuannya, menampung keluhan soal THR.

Sekretariat bersama itu berada di Lingkungan Sukamanah Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Keberadaannya untuk menerima curhatan buruh, salah satunya keluhan soal THR.

Pembentukan Posko Curhat Buruh untuk mengorganisir dan memperjuangkan hak-hak pekerja atau buruh di Kota Banjar.

Baca Juga:Jalur Batukaras-Madasari Jadi Perhatian saat Arus Mudik, Bus Diimbau Tak LewatMudik Lebaran Tahun 2023, Polres Garut: Kebut Perbaikan Jalan!

“Posko ini untuk menyikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Kota Banjar. Menjelang Hari Raya Idul Fitri rentan terjadinya pelanggaran-pelanggaran,” kata Ketua KCF Sebumi Irwan Herwanto, Rabu (12/4/2023).

Irwan Herwanto menyampaikan, posko tersebut merupakan wujud kepedulian dalam menghadapi persoalan berkaitan dengan ketenagakerjaan. Serta untuk memastikan hak-hak para buruh benar-benar terpenuhi.

“Antisipasi jika adanya kejanggalan-kejanggalan dari perusahaan tempat bekerja atau manajemen perusahaanya,” kata Irwan Herwanto.

Irwan Herwanto juga mengatakan, Posko Curhat Buruh didasari dari aduan-aduan para buruh akibat seringnya terjadi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan.

Misalnya, PHK sepihak, status kerja yang tidak jelas, K3 tidak layak, ketidakpastian kerja, upah di bawah UMK, potong THR, ataupun penyicilan pembayaran THR.

“Setiap aduan yang masuk maka akan ditindaklanjuti ke dalam pengelompokan masalah dan beberapa kategori. Adapun kategorinya meliputi konsultasi dan tindak lanjut dalam ranah hukum.” ujarnya.

“Kita juga bersama-sama membentuk tim advokasi dan hukum,” tambahnya. Irwan berharap para buruh dapat memanfaatkannya sebagai sarana konsolidasi.

Baca Juga:Penjualan Miras di Pangandaran Dibatasi, Terbitkan Perda Minuman BeralkoholTHR ASN Kota Banjar Belum Cair, Ini Jawaban Sekda

Ketua DPC GMNI Kota Banjar Kresty Amelania Putri menyampaikan, Posko Curhat Buruh merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam pembuatan posko atau kanal pengaduan bagi para buruh.

“Kami berharap dalam pembentukan Posko Curhat Buruh secara bersama-sama dapat mengawasi pemenuhan hak pekerja/buruh sesuai ketentuan serta mengawasi pemberian THR menjelang lebaran,” kata Kresty. (cep)

0 Komentar