Penjualan Miras di Pangandaran Dibatasi, Terbitkan Perda Minuman Beralkohol

Penjualan Miras
H Jeje Wiradinata
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyebut Perda Minuman Beralkohol sudah ditandatangani. Itu untuk mempersempit penjualan miras.

Jeje Wiradinata tidak menjelaskan secara spesifik isi dari Perda Minuman Beralkohol tersebut. Namun secara garis besar tujuannya untuk membatasi penjualan miras (minuman keras) di Kabupaten Pangandaran.

“Mempersempit ya, dari lokasi penjualan dan lain-lain,” ucap Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga:THR ASN Kota Banjar Belum Cair, Ini Jawaban SekdaEMOSI! Pria yang Pernah Ketahuan Selingkuh dengan Istri Kena Bogem

Menurutnya, Perda Minuman Beralkohol tersebut sudah memasuki tahap ke dua, yakni menyosialisasikanya ke masyarakat. “Nanti setelah itu baru bisa penertiban,” kata Jeje Wiradinata.

Jeje Wiradinata mengatakan, penyusunan Perda Minuman Beralkohol memang sudah mengalami perjalanan panjang. Karena ada beberapa perubahan di dalamnya.

Beberapa ormas Islam juga sempat mempertanyakan soal payung hukum, karena tak kunjung diresmikan. “Tapi akhirnya bisa diundangkan juga kan,” ucapnya.

Jeje Wiradinata mengatakan esensi dari perda tersebut agar akses untuk membeli minuman beralkohol atau miras dipersempit. “Untuk melindungi generasi muda lah, umumnya warga Pangandaran,” terangnya.

Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pangandaran Sahidin mengatakan, salah satu poin dalam perda tersebut, yakni penjualan miras harus berjarak satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah dan tempat vital lainnya.

Menurutnya, saat ini hampir tidak ada toko miras yang menjajakan dagangannya lebih dari satu kilometer dari lokasi tersebut. “Gak ada, jadi ke depannya harus dipikirkan bagaimana merelokasinya,” ucapnya. (den)

0 Komentar